Tak Gentar Hadapi Protes Sawit, Menkeu Purbaya "Gaspol" Aturan Baru DHE

Tak Gentar Hadapi Protes Sawit, Menkeu Purbaya "Gaspol" Aturan Baru DHE
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait pencairan dana pemerintah di Jakarta, Jumat (12/9/2025) - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mundur sedikit pun dalam menerapkan kebijakan baru kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE), meski mendapat penolakan dari sebagian pelaku usaha kelapa sawit.

Menurutnya, protes tersebut tidak proporsional dan justru mengabaikan fakta bahwa ekspor sawit selama bertahun-tahun tidak memberi dampak signifikan terhadap penguatan cadangan devisa nasional.

Purbaya menilai, meskipun kelapa sawit merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia, cadangan devisa negara nyaris stagnan di kisaran 150 miliar dolar AS selama bertahun-tahun. Kondisi itu menjadi bukti kuat bahwa ada persoalan serius dalam mekanisme pengelolaan DHE yang selama ini berlaku.

"Jadi ya biar saja. Kenapa selama ini memanipulasi sistem? Terpaksa kita lakukan itu karena untuk menutup kebocoran. Biar saja protes, kan peraturan kita yang bikin," ujar Purbaya, dilansir dari Youtube IDX Channel, Sabtu, (10/1).

Ia menegaskan, kebijakan ini diambil bukan untuk menyulitkan pelaku usaha, melainkan untuk memperbaiki sistem yang dinilai terlalu longgar dan membuka ruang manipulasi. Menurut Purbaya, selama ini devisa hasil ekspor memang masuk ke Indonesia, tetapi tidak bertahan lama karena segera kembali mengalir ke luar negeri.

Purbaya juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan terbaru DHE sejak Jumat pekan lalu. Aturan ini merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 dan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026.

Dengan aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor di perbankan dalam negeri, khususnya di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dari dana yang ditempatkan itu, hanya 50 persen yang diperbolehkan untuk dikonversi ke rupiah.

Purbaya menekankan, skema ini akan membuat cadangan devisa jauh lebih kuat dan berdampak langsung pada stabilitas nilai tukar rupiah. Ia bahkan menyinggung kritik lama yang kerap menyasar pemerintah ketika rupiah melemah, meski indikator ekonomi lain terlihat positif.

"Kalau dia enggak taruh uangnya di luar, taruh di sini, kan cadangan devisanya kenceng tuh. Rupiah akan stabil. Anda enggak nyalahin saya lagi rupiahnya lemah terus. Walaupun bursa saham naik tapi rupiah loyo, walaupun ekonomi bagus tapi rupiah loyo. Kan enggak mau gitu terus kan?" tegasnya.

Bagi Purbaya, kebijakan DHE bukan sekadar aturan teknis, melainkan langkah strategis untuk menutup kebocoran besar yang selama ini menggerus manfaat ekspor nasional. Pemerintah, kata dia, siap menghadapi protes demi memastikan devisa hasil ekspor benar-benar bekerja untuk kepentingan ekonomi Indonesia, bukan sekadar lewat sebentar sebelum kembali kabur ke luar negeri.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE