Dicegah ke Luar Negeri, Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN
JAKARTA, Genvoice.id - Putri Presiden kedua Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September 2025. Gugatan ini terkait pencegahan bepergian ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dalam kaitannya dengan piutang negara dari kasus BLBI.
Gugatan yang terdaftar di PTUN Jakarta itu memiliki nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT, dan diajukan oleh Tutut pada 12 September 2025. Ia menggugat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 yang dikeluarkan tanggal 17 Juli 2025, yang menyebutkan bahwa Tutut dicegah bepergian keluar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan penagihan piutang negara.
Pencegahan tersebut terkait piutang usaha milik Tutut melalui perusahaan-perusahaan seperti PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (CBMP). Kementerian Keuangan mengklaim bahwa Tutut bertanggung jawab sebagai penanggung utang dari kedua perusahaan, karena menurut data, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kewajiban piutang terkait BLBI.
Dalam gugatannya, Tutut menilai bahwa keputusan pencegahan bepergian tersebut merugikan haknya sebagai warga negara. Ia meminta agar PTUN menyatakan bahwa Menteri Keuangan telah melakukan "perbuatan melanggar hukum" dalam hal ini, yaitu mengambil keputusan yang melarang bepergiannya ke luar negeri.
Selain itu, Tutut meminta agar PTUN membatalkan KMK No. 266/MK/KN/2025 beserta seluruh turunannya, yang terkait dengan pencegahan bepergian itu. Serta mewajibkan atau memerintahkan pihak terkait (termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN) untuk mencabut larangan bepergian dan menghapus nama Tutut dari basis data pencekalan ke luar negeri di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam waktu 14 hari setelah putusan PTUN berkekuatan hukum tetap.
Sidang persiapan untuk gugatan ini dijadwalkan dilakukan pada Selasa, 23 September 2025, pukul 10.00 WIB. Hingga saat ini, Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan resmi secara menyeluruh terkait gugatan tersebut. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyebut bahwa pihak kementerian belum memperoleh surat resmi dari PTUN terkait gugatan itu.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!