Dilarang ke Luar Negeri, Tutut Soeharto Ambil Langkah Berani Gugat Menteri Keuangan
Putri Sulung Soeharto Gugat Kebijakan Larangan Bepergian, Ada Masalah Piutang Negara di Baliknya
JAKARTA, GENVOICE.ID - Putri sulung mantan Presiden RI, Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang lebih dikenal dengan nama Tutut Soeharto, kembali jadi sorotan publik. Kabarnya, ia melayangkan gugatan hukum terhadap Menteri Keuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan ini terkait keputusan pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri. Berita ini menarik perhatian banyak pihak, mengingat sosok Tutut yang dikenal sebagai pengusaha dan putri dari presiden kedua Indonesia. Lantas, apa alasan di balik gugatan tersebut dan bagaimana kelanjutan kasusnya?
Kronologi Singkat: Gugatan Soal Apa?
Jadi gini, Gen. Gugatan ini bermula dari keputusan Menteri Keuangan yang melarang Tutut ke luar negeri. Alasan pencegahan ini, seperti yang tertulis di surat keputusan, adalah dalam rangka pengurusan piutang negara. Kerennya, surat ini keluar saat Menteri Keuangan masih dijabat oleh Sri Mulyani.
Gugatan ini sudah didaftarkan di PTUN Jakarta sejak tanggal 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Posisinya, Tutut sebagai penggugat dan Menteri Keuangan sebagai pihak tergugat.
Meskipun belum ada detail lebih lanjut mengenai isi gugatan ini, jadwal pemeriksaan perdananya sudah ditetapkan, yaitu pada Selasa, 23 September 2025. Baik dari pihak Tutut maupun Kementerian Keuangan, belum ada yang buka suara soal kasus ini.
Kenapa Bisa Digugat?
Secara hukum, gugatan Tutut Soeharto ini bisa dilayangkan karena dia merasa ada kerugian akibat keputusan Menteri Keuangan. Pencegahan bepergian ke luar negeri oleh pemerintah itu namanya keputusan tata usaha negara.
Jadi, kalau seseorang merasa dirugikan oleh keputusan semacam ini, mereka bisa mengajukan gugatan ke PTUN. Makanya, Tutut memilih PTUN sebagai tempatnya mencari keadilan.
Biasanya, gugatan seperti ini bertujuan untuk membatalkan atau menunda keputusan yang dianggap merugikan. Contohnya, Tutut bisa saja meminta agar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 itu dicabut, supaya dia bisa bepergian ke luar negeri lagi.
Jadi, intinya, gugatan ini bukan soal kasus pidana, ya. Ini murni soal sengketa administrasi antara warga negara dengan pejabat pemerintah. Kita tunggu saja, ya Gen, apa hasil dari pemeriksaan yang akan datang. Pastinya, kabar terbaru akan kita update!
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!