Vonis Seumur Hidup! Kurir Sabu 23,8 Kg Gagal Bebas dari Jeratan Hukum

JAKARTA, GENVOICE.ID - Vonis seumur hidup yang dijatuhkan buat Arjuna Faddli Sinaga akhirnya tetap berlaku! Pengadilan Tinggi (PT) Medan resmi menguatkan hukuman berat itu setelah sebelumnya sempat ada perdebatan soal tuntutan hukuman mati dari jaksa. Arjuna, cowok 32 tahun asal Deli Serdang, dinyatakan bersalah karena terbukti jadi kurir narkoba jenis sabu seberat 23,8 kilogram.

Kasusnya ini jadi sorotan publik karena beratnya barang bukti dan fakta bahwa Arjuna ternyata bukan pemain baru di dunia gelap narkotika. Dia udah pernah kena kasus serupa sebelumnya. Majelis hakim PT Medan menyatakan secara tegas bahwa vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan sebelumnya udah tepat. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1646/Pid.Sus/2024/PN Mdn. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," begitu bunyi putusan yang disampaikan Hakim Ketua Syamsul Qamar, dilansir dari ANTARA.

Vonis Seumur Hidup! Kurir Sabu 23,8 Kg Gagal Bebas dari Jeratan Hukum
- (Dok. ANTARA).

Sebelumnya, pada Januari 2025 lalu, majelis hakim di PN Medan juga udah menjatuhkan hukuman seumur hidup buat Arjuna. Hakim Vera Yetti Magdalena bilang, tindakan Arjuna jelas melanggar hukum dan gak ada hal yang bisa meringankan perbuatannya. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Vonis ini sebenernya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang minta Arjuna dijatuhi hukuman mati. Menurut JPU, Arjuna gak hanya bersalah karena bawa sabu, tapi juga karena dia adalah residivis dan gak punya itikad baik untuk dukung program pemberantasan narkoba di Indonesia.

R
Reza Aditya
Penulis
  • Tag:
  • kurir sabu
  • Medan

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE