ABK Kasus 1,9 Ton Sabu Lolos Hukuman Mati! Habiburokhman Ikut Bersyukur Usai Vonis 5 Tahun Penjara

ABK Kasus 1,9 Ton Sabu Lolos Hukuman Mati! Habiburokhman Ikut Bersyukur Usai Vonis 5 Tahun Penjara
Fandi Ramadhan (tengah) bersama lima terdakwa lainnya tiba untuk menjalani sidang putusan perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/3/2026). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna Fandi Ramadhan bersama lima terdakwa lainnya yakni Hasiholan Samosir, Richard Halomoan, Leo Chandra Samosir serta dua terdakwa yang merupakan warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube menjalani sidang putusan dengan tuntutan maksimal hukuman mati di pengadilan tersebut. - (Dok. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan, akhirnya lolos dari ancaman hukuman mati dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026).

Putusan tersebut langsung disambut rasa syukur oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia sebelumnya termasuk pihak yang mengkritik tuntutan hukuman mati terhadap Fandi saat kasus ini mencuat ke publik.

Menurut Habiburokhman, hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru merupakan pidana alternatif terakhir sehingga penerapannya harus dilakukan secara sangat selektif.

"Alhamdulillah kami ikut bersyukur Fandi tidak dijatuhi hukuman mati. Hal ini menunjukkan majelis hakim benar-benar memahami asas serta norma dalam KUHP dan KUHAP baru yang berorientasi keadilan substantif," ujar Habiburokhman.

Ia menilai majelis hakim telah memahami aturan mengenai pidana mati sebagaimana tercantum dalam Pasal 98 KUHP. Dalam ketentuan tersebut, hukuman mati disebut sebagai pidana alternatif terakhir yang penerapannya harus dilakukan secara hati-hati.

Habiburokhman juga mengaku lega karena upaya pihaknya membantu masyarakat kecil untuk mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil.

"Majelis hakim sudah sangat memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHP hukuman mati adalah pidana alternatif terakhir yang pemberlakuannya harus sangat selektif. Kami benar-benar lega bahwa upaya kami membantu rakyat kecil mencari keadilan bisa mendapat hasil yang baik," katanya.

Vonis terhadap Fandi dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi terbukti bersalah, namun hanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan luas karena Fandi yang hanya berstatus ABK sempat dituntut hukuman mati dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton. Bahkan, keluarga Fandi sempat mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar tuntutan tersebut dikaji kembali.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE