JAKARTA, GENVOICE.ID - Terdakwa Fandi Ramadhan (25), anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawan, akhirnya lolos dari ancaman hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 ton.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (5/3). Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan terdakwa tetap dinyatakan bersalah, namun hukuman yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama lima tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Tiwik saat membacakan putusan di ruang sidang.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, penasihat hukum, dan jaksa untuk menyatakan sikap. Fandi bersama kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari. Sikap yang sama juga disampaikan oleh pihak JPU.
Putusan tersebut membuat Fandi lolos dari ancaman hukuman mati yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Meski begitu, jaksa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
Usai sidang, keluarga Fandi dan tim kuasa hukumnya menyatakan belum puas dengan putusan majelis hakim. Mereka menilai vonis lima tahun penjara masih belum mencerminkan rasa keadilan karena Fandi dianggap tidak mengetahui keberadaan narkotika di kapal yang ia awak.
Kasus ini sebelumnya menyedot perhatian luas karena Fandi hanya berstatus ABK, namun dituntut hukuman mati. Polemik tersebut bahkan menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta Komisi Yudisial.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya menyatakan pihaknya akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Batam serta penyidik Badan Narkotika Nasional untuk meminta penjelasan terkait tuntutan mati terhadap Fandi.
Menurut Habiburokhman, penanganan perkara tersebut harus tetap mengedepankan asas keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia juga menegaskan bahwa hukuman mati seharusnya dijadikan langkah terakhir dalam perkara narkotika, bukan menjadi tuntutan utama sejak awal.
Perkara Fandi Ramadhan kini masih terbuka kemungkinan berlanjut ke tahap hukum berikutnya, tergantung sikap jaksa maupun pihak terdakwa setelah masa pikir-pikir berakhir.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!