Gara-gara Ini, Akhirnya ABK Fandi Hanya Dihukum 5 Tahun Penjara

Gara-gara Ini, Akhirnya ABK Fandi Hanya Dihukum 5 Tahun Penjara
ABK Fandi Terdakwa Kurir Narkoba - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, yakni menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut terbilang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Fandi dengan hukuman mati.

Majelis hakim juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan tersebut. Hal yang memberatkan adalah jumlah barang bukti narkotika jenis metamfetamin yang sangat besar, yakni hampir mencapai dua ton.

Hakim menilai, jika sabu tersebut beredar di Indonesia, dampaknya bisa sangat merusak masa depan generasi bangsa. Selain itu, Fandi juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, terdapat pula sejumlah hal yang meringankan. Selama persidangan berlangsung, Fandi dinilai bersikap sopan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan usia Fandi yang masih muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki perilakunya di masa mendatang.

Kasus ini bermula pada April 2025 ketika Fandi Ramadhan direkrut oleh seseorang bernama Hasiholan Samosir untuk bekerja sebagai ABK. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Fandi kemudian berangkat menuju Thailand pada 1 Mei 2025.

Setelah menunggu sekitar 10 hari di Thailand untuk menerima instruksi dari seseorang bernama Mr. Tan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Fandi bersama kru lainnya berlayar menggunakan kapal bernama Sea Dragon menuju perairan Phuket sesuai koordinat yang diberikan.

Di tengah laut, kapal tersebut menerima kiriman 67 kardus berisi sabu dari kapal ikan berbendera Thailand. Barang haram tersebut kemudian disimpan secara estafet di beberapa bagian kapal. Setelah proses pemindahan selesai, bendera Thailand yang sebelumnya terpasang di kapal dilepas dan dibuang ke laut.

Perjalanan kapal tersebut akhirnya terhenti pada Rabu, 21 Mei 2025, ketika tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai menghentikan kapal di perairan Karimun. Kapal tersebut dicurigai karena tidak memasang bendera serta tidak memuat minyak sebagaimana mestinya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, petugas menemukan 67 kardus berisi total 2.000 bungkus plastik yang berisi serbuk kristal. Hasil penimbangan menunjukkan berat netto mencapai 1.995.130 gram atau sekitar 1,99 ton.

Hasil uji laboratorium BNN kemudian memastikan bahwa serbuk kristal tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I atau sabu.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE