Komdigi Turun Tangan, Worldcoin Disetop Gara-Gara Diduga Langgar Aturan

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara izin operasi Worldcoin dan WorldID di Indonesia.

Dilansir dari laman Komdigi, izin yang dimaksud adalah Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Setelah itu, dua perusahaan yang terlibat, yaitu PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara, bakal dipanggil untuk dimintai keterangan soal dugaan pelanggaran aturan.

Komdigi Turun Tangan, Worldcoin Disetop Gara-Gara Diduga Langgar Aturan
- (Dok. Komdigi).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, bilang kalau langkah ini diambil karena ada laporan dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.

"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat," tegas Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Minggu (04/05).

Hasil pengecekan awal nunjukin kalau PT. Terang Bulan Abadi ternyata belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan juga belum punya TDPSE, padahal itu diwajibkan dalam aturan yang berlaku. Sementara itu, layanan Worldcoin sendiri tercatat memakai TDPSE atas nama perusahaan lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

"Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara," ungkap Alexander.

Sesuai aturan yang tertulis di PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021, setiap layanan digital yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar resmi dan bertanggung jawab penuh atas layanan yang mereka jalankan ke masyarakat.

"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," tegas Alexander.

Ia juga bilang kalau Ke bakal terus mengawasi ekosistem digital dengan adil dan tegas, supaya ruang digital di Indonesia tetap aman. Tapi, mereka juga butuh dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat buat mewujudkan itu semua.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik," tandasnya.

R
Rifqy Alief Abiyya
Penulis
  • Tag:
  • breaking news
  • Viral
  • worldapp
  • worldchain
  • world id
  • Komdigi
  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE