Polri Bongkar Jaringan Penyebar Konten Inses di Facebook: Enam Pelaku Ditangkap, Ancaman 10 Tahun Penjara!

JAKARTA, GENVOICE.ID - Polri berhasil membongkar jaringan penyebar konten pornografi berbasis inses (hubungan sedarah) yang beroperasi melalui dua grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Dilansir dari Antara, enam pelaku ditangkap dalam operasi gabungan antara Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Polri Bongkar Jaringan Penyebar Konten Inses di Facebook: Enam Pelaku Ditangkap, Ancaman 10 Tahun Penjara!
- (Dok. Antara).

"Grup ini telah lama menjadi perhatian karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan. Kami berhasil menangkap enam pelaku yang kini dalam proses pendalaman," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago.

Para pelaku diamankan dari sejumlah lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Mereka diketahui merupakan admin dan anggota aktif grup yang terbukti menyebarkan konten seksual menyimpang, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur.

Polisi menyita barang bukti berupa perangkat komputer, ponsel, kartu SIM, serta dokumen digital seperti foto dan video berkonten seksual yang diduga hasil aktivitas ilegal para pelaku. Enam orang tersebut kini sedang diperiksa intensif di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

"Polri akan terus menindak tegas setiap bentuk penyebaran konten pornografi, apalagi yang melibatkan anak. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari konten digital berbahaya," tegas Erdi.

Polri juga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, seiring pendalaman dan pemeriksaan lanjutan.

Sesuai data CATAHU 2022 Komnas Perempuan, inses menempati posisi ketiga dalam daftar kasus kekerasan seksual di ranah personal, dengan total 433 kasus. Korban inses sering kali kesulitan mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan akses keadilan, terutama jika kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga sendiri.

Pelaku inses di Indonesia dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta UU ITE, khususnya bila kontennya disebarluaskan secara daring. Ancaman hukuman atas kejahatan ini mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

M
M Ihsan
Penulis
  • Tag:
  • Viral
  • Kasus Asusila
  • Pelecehan Anak

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE