Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini 6 Februari 2026, Lengkap dengan Lokasi dan Biaya
JAKARTA, GENVOICE.ID - Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kota Bekasi hari ini, Jumat 6 Februari 2026. Pelayanan ini dijadwalkan berlangsung di Mitra 10 Jatimakmur, Pondokgede, mulai pukul 09.00 WIB. Kehadiran SIM Keliling ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya hampir habis diimbau memanfaatkan fasilitas ini agar terhindar dari denda dan proses pembuatan SIM baru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dibawa saat mengajukan perpanjangan SIM. Pemohon diminta menyiapkan fotokopi KTP sebanyak tiga lembar dan membawa KTP asli, fotokopi SIM tiga lembar serta SIM asli. Selain itu, pemohon juga wajib membawa fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat sebanyak tiga lembar.
Untuk biaya perpanjangan, SIM A dikenakan tarif sebesar Rp225.000, sedangkan SIM C sebesar Rp220.000. Biaya tersebut sudah mencakup pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, asuransi, serta pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Selain layanan SIM Keliling, pada hari yang sama masyarakat Bekasi juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling. Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling di Kota Bekasi tersedia di Pizza Hut Kosmem Jatiasih mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB.
Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Bekasi, layanan Samsat Keliling dijadwalkan berlangsung di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi pada pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Sebelum mendatangi lokasi, masyarakat diingatkan untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. Perlu diperhatikan, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan.
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Dengan adanya layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus administrasi kendaraan tanpa harus antre panjang di kantor pelayanan utama.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!