19 Perusahaan Disorot Imbas Karhutla, Kasus ISPA Tembus 50.891
Pemerintah mencatat area terbakar mencapai lebih dari 11 ribu hektare, sementara kasus ISPA akibat asap karhutla mencapai 50.891 kasus sepanjang Juli-Agustus 2026.
JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah tengah menindaklanjuti dugaan keterlibatan 19 perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. Dari jumlah tersebut, 12 perusahaan berada di Kalimantan dan tujuh lainnya berada di wilayah Sumatra.
Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Irjen Rizal Irawan mengatakan total area yang terbakar dan berkaitan dengan 19 perusahaan tersebut mencapai sekitar 11.046,69 hektare. Pemerintah memastikan dugaan pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum.
19 Perusahaan Tersebar di Sumatra dan Kalimantan
Di Kalimantan Barat terdapat tujuh perusahaan dengan total area terbakar sekitar 2.260,08 hektare. Sementara itu, tiga perusahaan di Kalimantan Selatan memiliki area terbakar sekitar 6.595,15 hektare dan dua perusahaan di Kalimantan Tengah tercatat dengan area terbakar 99,40 hektare.
Di wilayah Sumatra, empat perusahaan berada di Sumatera Selatan dengan area terbakar sekitar 772,72 hektare. Kemudian masing-masing satu perusahaan tercatat di Lampung dengan area 202,73 hektare dan Riau dengan area sekitar 7,10 hektare.
"Secara keseluruhan, 19 perusahaan tersebut tersebar di provinsi-provinsi di Sumatera dan Kalimantan dengan total area terbakar mencapai sekitar 11.046,69 hektare," kata Rizal berdasarkan keterangan pemerintah. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjelaskan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran karhutla di sejumlah wilayah.
Pemerintah Siapkan Tiga Jalur Penegakan Hukum
Rizal menyebut pemerintah akan meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait karhutla. Penanganan perkara dilakukan melalui tiga jalur, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, serta proses pidana.
Untuk perkara pidana, penanganannya berada di tangan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Proses tersebut dapat dilakukan oleh jajaran kepolisian mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Mabes Polri sesuai dengan kewenangannya.
Selain kasus yang tengah ditangani, KLH juga mencatat masih ada 32 perkara karhutla periode 2023-2025 yang belum selesai. Perkara-perkara tersebut memiliki potensi kerugian lingkungan hidup yang diperkirakan mencapai Rp5,30 triliun.
Asap Karhutla Bisa Menyebar ke Negara Tetangga
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut menyoroti penyebaran asap karhutla yang mulai berdampak hingga wilayah negara tetangga. Ia menjelaskan bahwa arah angin menjadi salah satu faktor yang menentukan pergerakan asap dari lokasi kebakaran.
"Karena memang asap nggak ada KTP-nya kira-kira gitu," ujar Raja Juli saat memberikan penjelasan kepada wartawan. Ia menyebut kebakaran juga terjadi di wilayah Sarawak dan arah angin dapat membawa asap dari satu wilayah menuju wilayah lainnya.
Pemerintah saat ini memprioritaskan keselamatan masyarakat Indonesia dari dampak kebakaran dan asap. Upaya pengendalian juga terus dilakukan untuk mencegah terjadinya kabut asap lintas batas atau transboundary haze.
Kasus ISPA Tembus 50.891
Dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah karena kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) mengalami peningkatan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat sebanyak 50.891 kasus ISPA yang berkaitan dengan asap karhutla sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 38.291 kasus terjadi pada kelompok usia di atas lima tahun. Sementara itu, sebanyak 12.600 kasus tercatat pada anak berusia 0-5 tahun.
Kemenkes juga mencatat 451 laporan kasus ISPA pada Senin (31/8) melalui sistem surveilans situasi khusus. Peningkatan kasus tidak hanya ditemukan di daerah dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) tinggi, tetapi juga terjadi di wilayah sekitar yang ikut terdampak asap.
Tujuh Provinsi Terdampak
Hingga saat ini, Kemenkes mencatat fenomena tersebut telah berdampak pada tujuh provinsi serta 63 kabupaten/kota. Kondisi ini menunjukkan bahwa dampak asap karhutla dapat meluas dan tidak selalu terbatas pada wilayah yang menjadi lokasi utama kebakaran.
Pemerintah pun perlu melakukan pengendalian kebakaran sekaligus memantau kualitas udara dan kondisi kesehatan masyarakat di wilayah terdampak. Penanganan karhutla menjadi semakin penting karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Di sisi lain, proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla masih menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani persoalan tersebut. Kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab tetap membutuhkan proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!