Pengadilan Niaga Putuskan Agnez Mo Langgar Hak Cipta, Wajib Bayar Rp1,5 Miliar

R
Reza Aditya
Penulis
Entertainment
Pengadilan Niaga Putuskan Agnez Mo Langgar Hak Cipta, Wajib Bayar Rp1,5 Miliar
Badai, Ari Bias, Minola Sebayang, Piyu Padi, dan Posan. - (Dok. Genvoice/Reza Aditya).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan dalam perkara hak cipta antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo. Putusan yang dibacakan pada 30 Januari 2024 ini menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta karena membawakan lagu Bilang Saja dalam tiga konser tanpa izin dari penciptanya.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, penyanyi adalah pihak yang bertanggung jawab untuk meminta izin sebelum membawakan lagu dalam konser.

Putusan pengadilan ini menegaskan bahwa Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar, dengan rincian:

  • Konser 25 Mei 2023 di HW Super Club Surabaya: Rp500 juta
  • Konser 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta: Rp500 juta
  • Konser 27 Mei 2023 di HW Super Club Bandung: Rp500 juta

Menurut Minola, keputusan ini menjadi yurisprudensi penting bagi industri musik di Indonesia, karena memperjelas bahwa izin penggunaan lagu harus diperoleh langsung dari pencipta, bukan hanya melalui penyelenggara acara.

iklan gulaku

"Kami ingin menegaskan bahwa kebiasaan bukanlah aturan. Jika kita menganggap kebiasaan sebagai kebenaran, maka kebiasaan yang bertentangan dengan undang-undang juga akan dianggap benar," ujar Minola.

Dukungan dari Komposer dan Aksi

Dalam konferensi pers yang sama, musisi Piyu Padi turut memberikan dukungan terhadap putusan ini. Ia menekankan bahwa hak cipta adalah hak mutlak pencipta lagu yang tidak bisa diabaikan.

"Keputusan ini adalah kemenangan besar bagi para komposer di Indonesia," kata Piyu. Ia juga mengkritisi kebiasaan di industri musik yang kerap mengabaikan hak pencipta lagu, meski semua pihak lain dalam konser, mulai dari penyanyi hingga kru, mendapatkan bayaran.

Selain itu, Piyu mengungkapkan bahwa putusan ini membantah pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang sebelumnya menyatakan bahwa pencipta lagu tidak bisa memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

"Keputusan ini membuktikan bahwa pencipta lagu berhak menuntut haknya dan meminta izin langsung dari penyanyi atau penyelenggara acara," tegasnya.

Tanggapan dan Langkah Selanjutnya

Saat ditanya mengenai tanggapan dari pihak Agnez Mo, Minola Sebayang mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba berkomunikasi sebelum somasi, namun tidak mendapatkan respons.

"Karena tidak ada itikad baik, kami meningkatkan langkah ke tahap somasi, termasuk somasi terbuka. Namun, tetap tidak ada tanggapan," jelasnya.

Jika pihak Agnez Mo tidak setuju dengan putusan ini, mereka masih memiliki opsi untuk mengajukan kasasi. Namun, jika denda Rp1,5 miliar tidak dibayarkan meski putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), langkah hukum lebih lanjut akan diambil.

"Jika ada keputusan untuk membayar, seharusnya dibayarkan. Itu tidak akan merendahkan pihak yang membayar, justru akan menunjukkan komitmen dan integritasnya," ujar Minola.

Kasus ini masih berpotensi berkembang lebih lanjut, tergantung pada langkah hukum yang akan diambil oleh pihak tergugat.

Namun, bagi para pencipta lagu, putusan ini menjadi angin segar dalam perjuangan mereka mendapatkan keadilan dan pengakuan atas hak cipta karya mereka.

 

  • Tag:
  • Edukasi
  • Domisili
  • Zonasi
  • SPMB
  • PPDB
  • Sekolah
  • Sekolah Dasar
  • SMP
  • SMA

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Update Today