KPK Ungkap Cuma 33 Persen Pejabat yang Lapor LHKPN 2024

R
Rivaldi Dani Rahmadi
Penulis
News
KPK Ungkap Cuma 33 Persen Pejabat yang Lapor LHKPN 2024
- (Dok. Instagram/prabowo).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kepatuhan pejabat publik dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 024 cuma 33,45 persen. Data 31 Januari 2025, dari 418.665 pejabat yang wajib lapor, baru 145.320 yang udah setor laporan. Artinya masih ada 273.345 pejabat yang belum melapor, alias 66,55 persen dari total yang seharusnya wajib lapor.

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo jelasin, kalau angka ini udah termasuk pejabat baru kayak anggota Kabinet Merah Putih, kepala daerah, dan anggota legislatif yang terpilih.

Tapi tetap aja, kepatuhan masih rendah banget. Dari eksekutif, baru 33,45 persen atau 111.880 yang lapor dari total 334.437 wajib lapor. Sedangkan, dari legislatif, dari total wajib lapor 20.223, sebanyak 8.121 atau 40,16 persen sudah melaporkan LHKPN. Dari Yudikatif, terdapat 18.070 wajib lapor, dengan 15.552 atau 86,07 persen diantaranya sudah melapor. Sementara, yang paling parah yakni pejabat BUMN/BUMD dari total 45.935 wajib lapor, hanya 9.767 atau 21,26 persen yang sudah melaporkan LHKPN.

Peneliti Pusat Studi Islam dan Demokrasi (PSID) Nazar el Mahfudzi bilang kalau ini bukti lemahnya komitmen pejabat publik buat transparan dan akuntabel.

iklan gulaku

"LHKPN bukan sekadar administrasi tahunan, tetapi tolok ukur integritas pejabat negara. Jika kepatuhan masih serendah ini, wajar jika publik mempertanyakan komitmen mereka dalam memberantas korupsi," kata Nazar.

Nazar menyebut penyebab utama ketidakpatuhan pelaporan LHkPN karena sanksi lemah. Selama ini, hukuman buat pejabat yang nggak lapor LHKPN cuma teguran administratif, nggak ada efek jera.

"Sanksi yang ada saat ini tidak cukup membuat pejabat merasa wajib melaporkan hartanya. Jika mereka tidak takut konsekuensi, maka kepatuhan akan tetap rendah. KPK dan instansi terkait perlu mempertimbangkan sanksi yang lebih tegas, seperti pembekuan fasilitas negara atau penundaan kenaikan jabatan bagi yang tidak patuh," ucapnya.

Bukan cuma soal aturan, Nazar juga menyoroti masyarakat yang kurang aktif mengawasi LHKPN pejabat. Menurutnya, rendahnya partisipasi masyarakat dalam memantau LHKPN membuat banyak pejabat merasa tidak ada tekanan moral untuk melaporkan kekayaannya secara terbuka.

Sementara itu, pengamat Komunikasi Politik Universitas Bina Nusantara (Binus) Malang, Frederik M Gasa mengatakan, masih rendahnya kepatuhan pejabat publik itu menandakan mereka belum transparan, padahal pelaporan sangat lumrah mereka lakukan terutama karena sebagian dari harta bendanya berasal dari masyarakat.

"Manakala penyelenggara negara rutin dan tertib melaporkan harta kekayaannya, maka mereka sudah melaksanakan tanggung jawabnya untuk transparan dan akuntabel," kata Frederik.

Peneliti Mubyarto Institute Awan Santosa mengimbau agar pejabat negara memberi teladan yang baik bagi masyarakat luas.

"Pejabat negara mestinya memberi contoh budaya dan tradisi yang baik dengan menyampaikan LHKPN secara disiplin dan berkala," kata Awan.

  • Tag:
  • teknologi
  • Dunia Pendidikan
  • Artificial Intelligence

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Update Today