Geger! Dua Kades Aktif Terlibat Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi

JAKARTA, GENVOICE.ID - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi, Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu yang beroperasi lintas provinsi.

Dilansir dari Antara, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya merupakan kepala desa aktif yang masih menjabat di wilayah Kabupaten Ngawi.

Geger! Dua Kades Aktif Terlibat Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi
- (Dok. Antara).

Kapolres Ngawi, Ajun Komisaris Besar Polisi Charles Pandapotan Tampubolon, menyampaikan bahwa kelima pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut. Dua tersangka yang berstatus sebagai kepala desa adalah DM, kepala desa aktif di Kecamatan Sine, dan ES, kepala desa di Kecamatan Ngrambe. Ketiganya lainnya masing-masing adalah AS, warga Sragen (Jawa Tengah); AP, warga Kuningan (Jawa Barat); serta TAS, warga Lampung Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap peredaran uang palsu di kawasan Kecamatan Ngrambe dan Sine. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa jaringan ini telah menyebarkan uang palsu di empat kabupaten berbeda, yakni Ngawi, Magetan, dan Madiun di wilayah Jawa Timur, serta Sragen di Jawa Tengah.

Para pelaku diketahui menggunakan modus membeli barang-barang kebutuhan pokok di toko kelontong, swalayan, warung, agen BRILink, hingga SPBU dengan uang palsu pecahan besar, lalu mengambil kembalian dalam bentuk uang asli. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita ribuan lembar uang palsu dalam berbagai mata uang. Barang bukti yang ditemukan antara lain 5.040 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, 1.000 lembar real Brasil palsu pecahan 5.000, dan 91 lembar dolar AS palsu pecahan 50. Selain itu, turut disita berbagai alat bantu seperti mesin penghitung uang, pemotong kertas, lampu LED, penggaris, dan mikroskop mini.

Kapolres menjelaskan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari dua tersangka, yakni AP dan TAS, melalui sistem peredaran satu banding tiga. Artinya, pembeli hanya perlu membayar sepertiga dari nilai uang palsu yang diterima. Polisi juga menduga adanya seorang aktor intelektual yang berperan sebagai pengendali jaringan ini, yang hingga kini masih dalam pengejaran dan dikenal dengan inisial "Mr X".

"Ada dugaan kuat bahwa pelaku utama menjanjikan keuntungan instan kepada para tersangka. Hal ini sedang kami dalami untuk mengungkap jaringan lebih luas," ujar Charles.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 36, 37, dan 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Ngawi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok utama sekaligus otak di balik peredaran uang palsu lintas daerah tersebut.

M
M Ihsan
Penulis
  • Tag:
  • Kepala Desa
  • Uang Palsu

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE