Mantan Artis Kolosal Edarkan Uang Palsu Rp223 Juta, Ngaku Sempat Sedekah di Masjid Istiqlal!

JAKARTA, GENVOICE.ID - Dunia hiburan kembali dibuat heboh. Kali ini, giliran mantan bintang drama kolosal Sekar Arum Widara (41) yang terseret kasus hukum usai kedapatan mengedarkan uang palsu dengan nilai fantastis, Rp223 juta!

Tak hanya itu, Sekar bahkan mengaku sempat menyumbangkan Rp10 juta uang palsu tersebut ke kotak amal di Masjid Istiqlal, sehari sebelum Lebaran.

Mantan Artis Kolosal Edarkan Uang Palsu Rp223 Juta, Ngaku Sempat Sedekah di Masjid Istiqlal!
- (Dok. ANTARA).

"Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran. Katanya buat masukin ke kotak amal," ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi, dikutip dari Antara, Rabu, (16/4).

Sekar ditangkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 2 April sekitar pukul 21.00 WIB, usai menggunakan uang palsu di sebuah mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut menguak pengakuan mengejutkan soal aksi sedekah fiktifnya di masjid terbesar se-Asia Tenggara itu.

Teddy menjelaskan, pengakuan soal sedekah Rp10 juta uang palsu itu masih akan didalami lebih lanjut oleh penyidik. "Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp 10 juta. Masjid Istiqlal," kata Teddy.

Dalam pemeriksaan awal, Sekar Arum menyebut dirinya sadar uang tersebut palsu dan mengaku mendapatkannya dari seorang temannya. Namun, siapa sosok teman yang dimaksud masih belum diungkap lebih lanjut.

Penangkapan Sekar bermula dari laporan atas peredaran uang palsu yang digunakan di pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang. Laporan tersebut tercatat dalam dokumen resmi bernomor LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas aksinya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo. Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kini, publik menanti kelanjutan kasus ini. Apakah benar niatnya untuk bersedekah, atau hanya kedok dalam aksi pemalsuan uang skala besar Gen?

N
Nayla Shabrina
Penulis
  • Tag:
  • Artis Kolosal
  • Uang Palsu
  • Penipuan
  • Hukum
  • Pengadilan

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE