Bejat! Teman Ayah Perkosa Bocah SD di Asahan, Korban Ditinggal di Semak-Semak
Pemerkosaan Bocah SD di Asahan: Pelaku Ditangkap, Dijerat UU Perlindungan Anak
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kabar memilukan datang dari Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Seorang bocah perempuan berinisial S (11) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh teman ayahnya sendiri berinisial AM (27).
Pelaku melakukan aksi bejatnya di semak-semak dan kemudian meninggalkan korban. Kasus pemerkosaan bocah SD di Asahan ini langsung ditangani Polres Asahan, di mana pelaku berhasil diamankan dan dijerat UU Perlindungan Anak. Simak kronologi lengkap tragedi dan sanksi hukum yang menanti pelaku.
Peristiwa tragis ini menimpa bocah berinisial S (11) pada malam 24 September 2025. Pelaku, AM (27), yang dikenal sebagai teman ayah korban, kini sudah diamankan pihak kepolisian.
Awalnya, pelaku datang ke rumah korban dan sempat duduk bersama ayah S. Pelaku kemudian meminta ayah korban menyuruh S untuk membelikan rokok di warung terdekat. Ayah korban pun menuruti permintaan tersebut dan masuk ke dapur untuk makan, meninggalkan S pergi ke warung.
Sayangnya, warung tujuan ternyata sudah tutup. S pun kembali untuk mengembalikan uang kepada AM, yang saat itu sudah berada di atas sepeda motornya. Di momen inilah kejahatan itu terjadi.
Kronologi Kejahatan di Tangan Teman Ayah
Menurut Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar, saat S hendak mengembalikan uang, pelaku AM menarik tangan korban dan memaksanya naik ke atas sepeda motor.
AM kemudian membawa S ke area semak-semak dan melampiaskan nafsu bejatnya. Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, pelaku tanpa belas kasihan meninggalkan korban begitu saja di pinggir jalan.
Korban S yang masih syok dan menangis kemudian ditolong oleh seorang warga untuk pulang ke rumah. Setelah sampai di rumah, S menceritakan semua yang terjadi pada orang tuanya.
Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak
Mendengar pengakuan putrinya, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Asahan. Polisi bergerak cepat. Hanya berselang tiga hari, pelaku AM berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Sabtu (27/9).
Saat ini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Asahan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap lingkungan terdekat, Gen. Semoga korban dan keluarga mendapatkan keadilan, dan pelaku menerima hukuman yang setimpal.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!