Jebolan Indonesian Idol Piche Kota Tersangka Kasus Pemerkosaan Tidak Ditangkap Polisi, Kenapa?
JAKARTA, GENVOICE.ID - Nama Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota, yang dikenal publik sebagai Piche Kota atau PK (23), kini menjadi sorotan.
Jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Selain Piche, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Rival Seran alias RS (19) dan Roy Mali alias RM (21). Keduanya sempat melarikan diri ke Timor Leste sebelum akhirnya diamankan. Saat ini Rival dan Roy telah ditahan, sementara Piche belum menjalani penahanan.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik. Piche dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan, serta adanya jaminan dari pihak keluarga.
"Berdasarkan pertimbangan subjektif dari penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/2).
Polisi mengungkap, peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi secara bergantian dan berulang. Salah satu kejadian disebut berlangsung di kamar mandi sebuah hotel di Kota Atambua.
Berdasarkan hasil penyidikan, rangkaian kasus bermula pada Jumat malam, 9 Januari 2026. Saat itu, tersangka Rival mengajak korban, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, untuk berkaraoke di Cafe Simponi. Beberapa jam kemudian, korban diajak menuju kamar 321 Hotel Setia.
Di kamar tersebut, korban diduga mengalami tindak persetubuhan oleh tersangka Rival. Tak lama berselang, Piche disebut masuk ke kamar yang sama. Polisi menyebut kejadian kedua terjadi pada dini hari.
"Kejadian kedua sekitar pukul 04.52 WITA, tersangka PK melakukan persetubuhan terhadap korban," jelas Kapolres.
Peristiwa serupa kembali terjadi keesokan harinya. Pada Minggu siang, 11 Januari 2026, giliran tersangka Roy Mali yang diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di lokasi yang sama.
Kasus ini mulai terkuak setelah foto korban bersama salah satu tersangka beredar luas di media sosial. Keluarga korban yang terkejut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat. Penyidik memeriksa sedikitnya 10 saksi serta sejumlah ahli. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, flashdisk, dan rekaman CCTV.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Piche Kota menyampaikan klarifikasi melalui video di akun Instagram pribadinya. Ia membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya, seraya menegaskan akan tetap mengikuti proses hukum.
"Saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan, dan saya akan mengikuti setiap tahapan yang ada," ujarnya.
0 Comments
- Setelah 4 Tahun Menunggu, Valorant Mobile Akhirnya Hadir di Negeri Tirai Bambu! Begini Tampilan Perdana yang Mengejutkan
- Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara Imbas Penanganan Kasus Warga Bela Istri dari Jambret
- Gaya Kendall Jenner di Coachella 2026 Jadi Sorotan, Tas Mini dengan Gantungan Anjing Curi Perhatian
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!