Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara Imbas Penanganan Kasus Warga Bela Istri dari Jambret

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara Imbas Penanganan Kasus Warga Bela Istri dari Jambret
- (Dok. TV Parlemen).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo diberhentikan sementara dari jabatannya menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya, warga yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan.

Keputusan penonaktifan sementara tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada Jumat (30/1/2026). Ia menjelaskan, langkah itu merupakan tindak lanjut dari hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan di tingkat Polresta Sleman. Kondisi itu dinilai berdampak pada proses penyidikan yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat serta menurunkan citra Polri.

"Seluruh peserta audit sepakat agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara sampai proses pemeriksaan lanjutan selesai," ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan, penonaktifan ini bukan bentuk vonis, melainkan langkah institusional untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan. Polri, kata dia, berkomitmen menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.

"Penonaktifan sementara dilakukan semata-mata untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan," jelasnya.

Polri juga memastikan akan segera melakukan serah terima jabatan Kapolresta Sleman. Prosesi tersebut dijadwalkan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada hari yang sama.

Kasus Hogi Minaya sendiri menjadi sorotan publik setelah pria berusia 44 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025. Kecelakaan tersebut menewaskan dua orang berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, yang diduga melakukan penjambretan terhadap istri Hogi, Arsita Minaya.

Berdasarkan keterangan polisi, Hogi yang saat itu mengendarai mobil melihat istrinya dijambret ketika tengah mengendarai sepeda motor. Ia kemudian mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga berujung kecelakaan fatal.

Dalam kasus tersebut, Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penetapan status hukum itu menuai kritik publik, hingga akhirnya kasus Hogi dan istrinya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Sleman.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE