Berobat ke Dukun untuk 'Move On' dari Mantan, Remaja 17 Tahun di Kalimantan Ini Justru Jadi Korban Pelecehan!
Dukun Cabul Kubu Raya Ditangkap! Remaja 17 Tahun Jadi Korban Saat Ritual 'Move On'
JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, kisah tragis terjadi di Kubu Raya, Kalimantan, di mana seorang remaja perempuan berusia 17 tahun yang sedang kesulitan melupakan mantan pacarnya (move on) dan merasa terpuruk, nekat mencari bantuan ke dukun berinisial Pak Amat. Bukannya mendapatkan ketenangan atau solusi, gadis tersebut justru menjadi korban kejahatan seksual berulang dari sang dukun.
Petugas dari Polres Kubu Raya berhasil menangkap Pak Amat, yang kini harus mendekam di penjara. Kasus pelecehan terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada 31 Juli 2025. Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Parit Masehi.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak dua kali. Modusnya sangat licik: berpura-pura bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban, yang dalam hal ini adalah kesulitan move on.
Kejadian bermula pada 26 Juli 2025. Pelaku, yang dikenal bisa mengobati orang sakit, bertemu dengan ibu korban melalui seorang saksi (K) di rumah makan tempat korban bekerja di Jalan Trans Kalimantan. Ibu korban meminta pelaku untuk mengobati anaknya yang ingin menyusul mantan pacarnya ke Madura. Mereka pun sepakat untuk melakukan sesi pengobatan.
Dua hari setelah pertemuan pertama, mereka bertemu lagi. Saat itu, Pak Amat melihat korban sedang mimisan. Ia kemudian memberikan air yang sudah dibacakan doa. Korban lantas curhat bahwa ia sulit melupakan mantan karena sudah pernah berhubungan intim dengan pacarnya itu.
Ritual Sesat Berujung Pelecehan
Mendengar pengakuan tersebut, Pak Amat menyarankan korban datang ke rumahnya untuk memulai ritual pengobatan. Di sanalah pelecehan dimulai.
Dengan dalih pengobatan, korban diminta berbaring, membuka pakaian, dan menyelimuti diri dengan kain kafan. Pelaku kemudian meminta korban memejamkan mata, membayangkan tingkah laku mantannya, sambil pelaku menulis nama mantan di kain kafan-dan yang paling parah-meminta korban menulis nama mantannya di kemaluan pelaku.
Di saat yang sama, pelaku juga memainkan payudara korban. Dalam kondisi tertekan dan bingung, korban akhirnya termakan rayuan pelaku untuk berhubungan badan di rumah itu.
Tidak berhenti sampai di situ, keesokan harinya, pelaku melancarkan tipu muslihat baru. Setelah korban mengeluh badannya nyeri, pelaku berpura-pura membawanya ke dokter. Namun, setelah izin kepada ibu korban, pelaku justru membelokkan mobil pikapnya ke penginapan di Jalan 28 Oktober, Siantan. Di sana, pelaku kembali menyetubuhi korban dengan iming-iming akan menikahinya dan menanggung semua kebutuhan hidupnya.
Kini, Pak Amat telah ditahan. Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kasus ini menjadi alarm bahaya bagi remaja yang sedang rentan dan mencari jalan pintas untuk masalah emosional. Selalu berhati-hati di mana pun kalian berada ya Gen.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!