Wanita Asal Jambi Diperkosa oleh Dua Anggota Kepolisian, Impian Jadi Polwan Pupus

Wanita Asal Jambi Diperkosa oleh Dua Anggota Kepolisian, Impian Jadi Polwan Pupus
- (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun asal Jambi berinisial C harus mengubur cita-citanya menjadi Polisi Wanita (Polwan) setelah menjadi korban pemerkosaan yang melibatkan empat pria, termasuk dua anggota kepolisian aktif. Peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam dan berdampak besar terhadap masa depan korban.

Kuasa hukum keluarga korban, Romiyanto, menyebut bahwa sejak duduk di bangku SMA, C memiliki keinginan kuat untuk bergabung dengan institusi kepolisian. Namun, kejadian yang menimpanya membuat impian tersebut tidak lagi mungkin diwujudkan. Menurutnya, kondisi psikologis korban saat ini belum stabil akibat peristiwa yang dialami.

Dua anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus ini masing-masing berinisial Bripda NIR dan Bripda SR. Keduanya telah menjalani sidang kode etik yang digelar secara tertutup di Gedung Siginjai Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026). Sidang tersebut tidak dapat dihadiri oleh kuasa hukum keluarga korban, sementara korban datang didampingi ibu dan pamannya.

Romiyanto berharap seluruh fakta dapat diungkap secara terbuka dalam proses hukum yang berjalan. Ia menilai masih terdapat rangkaian peristiwa yang belum sepenuhnya terjelaskan, termasuk dugaan keterlibatan atau keberadaan anggota polisi lain di lokasi kejadian.

Peristiwa ini bermula ketika korban hendak pulang dari rumah temannya di kawasan Pinang Merah. Salah satu pelaku bernama Indra menghubungi korban dan menawarkan untuk mengantarkannya pulang. Meski korban sempat berniat memesan ojek daring, tawaran tersebut akhirnya diterima.

Namun, di tengah perjalanan, kendaraan yang ditumpangi korban justru dibawa ke kawasan Kebun Kopi. Di lokasi tersebut, korban diduga diperkosa oleh tiga orang pria. Setelah itu, korban kembali dibawa ke sebuah rumah kos di kawasan Arizona dan diserahkan kepada pelaku lain yang juga merupakan anggota kepolisian.

Ibu korban, MS, menyampaikan bahwa kondisi putrinya saat ini sangat memprihatinkan. Trauma berat yang dialami membuat korban sempat mencoba mengakhiri hidupnya. Hingga kini, korban lebih banyak mengurung diri dan mengalami gangguan psikologis serius.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara transparan dan adil. Mereka menuntut agar para pelaku, khususnya oknum kepolisian, dijatuhi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku, termasuk pemecatan tidak dengan hormat serta hukuman pidana maksimal.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan kembali menyoroti pentingnya akuntabilitas aparat penegak hukum, terutama dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan korban di bawah usia dewasa.

D
Daniel R
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE