Pengacara Sebut Memori Banding Tom Lembong sebagai Bentuk Perlawanan Konstitusional

Pengacara Sebut Memori Banding Tom Lembong sebagai Bentuk Perlawanan Konstitusional
- (Dok. Tirto.id).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyatakan bahwa pengajuan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (30/7) merupakan langkah perlawanan konstitusional terhadap vonis yang dianggap tidak adil dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Hal ini disampaikan oleh salah satu penasihat hukum Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers usai pengajuan berkas banding.

Menurut Ari, vonis empat tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan itu mencederai rasa keadilan publik karena tidak didasarkan pada pembuktian unsur kesalahan yang sah. Ia menyebut putusan Pengadilan Tipikor tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan supremasi hukum.

"Kasus ini bukan hanya soal pribadi Pak Tom, tetapi mencerminkan kondisi penegakan hukum kita hari ini. Kami menaruh harapan besar bahwa Pengadilan Tinggi akan mengembalikan muruah keadilan," ujar Ari, dikutip dariANTARA News, Rabu (30/7).

Ia menambahkan bahwa langkah banding ini selaras dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan sistem hukum dan pemberantasan korupsi yang lebih bersih dan tepercaya.

Poin utama dalam memori banding tim kuasa hukum adalah tidak terbuktinya mens rea (niat jahat) dari Tom Lembong. Penasihat hukum lainnya, Zaid Mushafi, menyebut bahwa selama persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan kliennya mengenal, bertemu, atau berhubungan dengan pihak swasta penerima izin impor, apalagi menerima hadiah atau keuntungan pribadi.

"Tidak ada bukti yang menunjukkan Pak Tom terlibat dalam kesepakatan jahat atau memperoleh keuntungan dari kebijakan impor tersebut. Maka, tidak ada dasar yang cukup untuk menyatakan adanya tindak pidana korupsi," ujar Zaid.

Dalam petitum bandingnya, tim hukum meminta agar majelis hakim tingkat banding menerima permohonan mereka, membatalkan vonis sebelumnya, serta membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan. Mereka juga menuntut pemulihan nama baik, harkat, dan martabat Tom Lembong, serta pengembalian seluruh barang bukti yang telah disita.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis bersalah karena diduga menerbitkan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Perbuatan tersebut dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun penjara.

Kini, harapan terakhir Lembong dan tim hukum terletak pada putusan tingkat banding, yang diharapkan dapat membatalkan vonis dan memulihkan reputasi mantan pejabat tinggi itu.

D
Daniel R
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE