Kasus Impor Gula Bikin Geger! Tom Lembong Dianggap Perkaya Pengusaha, Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa Ungkap Peran Tom Lembong di Balik Skandal Impor Gula yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

Kasus Impor Gula Bikin Geger! Tom Lembong Dianggap Perkaya Pengusaha, Dituntut 7 Tahun Penjara
Tom Lembong tersenyum saat dikerubungi awak media usai sidang kasus impor gula yang menyeret namanya. - (Dok. Instagram @aniesbaswedan).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Tom Lembong terseret kasus impor gula, dituding memperkaya pengusaha hingga negara rugi Rp 578 miliar dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Drama panas kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terus bergulir.

Di sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan ngomong, Tom Lembong sama sekali nggak menerima keuntungan pribadi dari kasus ini. Tapi, sayangnya, keputusannya justru memperkaya banyak pihak lain.

"Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak diperkaya ataupun diuntungkan," ucap jaksa di depan majelis hakim.

Jadi ceritanya, Tom Lembong ini memberi penugasan ke beberapa perusahaan seperti PT PPI, Inkopkar, Inkoppol, dan Puskoppol, plus ngeluarin persetujuan impor ke delapan pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas. Nah, keputusan yang dianggap melawan hukum ini bikin banyak pebisnis jadi mendadak cuan miliaran rupiah!

Siapa aja yang diuntungkan? Ini daftarnya:

  1. Tony Wijaya Ng (PT Angels Products) - Rp 144 M
  2. Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene) - Rp 31 M
  3. Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya) - Rp 36 M
  4. Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry) - Rp 64 M
  5. Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama) - Rp 26 M
  6. Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo) - Rp 42 M
  7. Hendrogiarto A Tiwow (PT Duta Sugar International) - Rp 41 M
  8. Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur) - Rp 74 M
  9. Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas) - Rp 47 M
  10. Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy (PT Dharmapala Usaha Sukses) - Rp 5 M

Total kerugian negara? Nggak main-main, mencapai Rp 578 miliar! Wow, bener-bener bikin geleng kepala.

Jaksa pun minta majelis hakim nyatakan Tom Lembong bersalah karena sudah terbitin 21 persetujuan impor yang jadi biang kerok semua kekacauan ini. Mereka menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara plus denda Rp 750 juta atau ganti dengan 6 bulan kurungan kalau tidak mampu bayar.

Tom Lembong sendiri berharap bisa membuktikan kebenarannya dan membersihkan nama baiknya di pengadilan. Tapi ya, apapun keputusan akhir nanti, drama kasus impor gula ini sudah bikin heboh jagat maya dan jadi sorotan publik.

Kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong ini benar-benar jadi sorotan publik. Kita tunggu saja kelanjutan sidangnya, apakah mantan Mendag ini benar-benar bersalah atau justru ada fakta mengejutkan lainnya yang bakal terungkap. Stay tuned, Gen!

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE