Tom Lembong Hadapi Sidang Putusan Korupsi Gula, Tuntutan 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta!

Berkas Putusan Setebal 1.000 Halaman Siap Dibacakan, Publik Tunggu Vonis Akhir!

Tom Lembong Hadapi Sidang Putusan Korupsi Gula, Tuntutan 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta!
Potret Tom Lembong ketika berada di ruang sidang Pengadilan. - (Dok. Instagram @tomlembong).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Tom Lembong jalani sidang putusan kasus korupsi impor gula dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi menjalani sidang putusan perkara dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Suasana ruang sidang langsung tegang saat ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika membuka persidangan dan mengumumkan bahwa berkas putusan memuat lebih dari 1.000 halaman. Tebal banget, kayak draft skripsi satu angkatan!

Hakim Dennie mengingatkan semua pihak, terutama Tom, untuk menyimak baik-baik pembacaan putusan. Tapi tenang, majelis nggak akan baca dari halaman pertama sampai terakhir.

"Intinya nanti poin-poin penting, terutama pertimbangan hukum yang akan dibacakan. Yang sudah kita dengar bersama seperti dakwaan, tuntutan lengkap, pleidoi lengkap, juga keterangan saksi, kami rasa tidak perlu diulangi lagi," ujar Dennie.

Bagian dakwaan, tuntutan, pleidoi, dan keterangan saksi yang sudah dibahas dalam sidang-sidang sebelumnya dinilai tidak perlu diulang lengkap. Fokusnya: dasar hukum dan amar yang menentukan nasib terdakwa.

Apa Tuntutan untuk Tom Lembong?

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jumat (4/7), jaksa menilai Tom bersalah dalam perkara korupsi impor gula saat menjabat di Kementerian Perdagangan. Jaksa pun meminta majelis menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa menuntut:

  • Pidana penjara: 7 tahun.
  • Denda: Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan bila tidak dibayar.

Vonis akhir ada di tangan majelis hakim. Apakah mereka akan mengikuti tuntutan jaksa, memperberat, atau justru meringankan? Inilah yang dinanti publik.

Dasar Hukum yang Dituduhkan

Jaksa menyebut Tom melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (penyertaan).

Pasal 2 Tipikor pada intinya menjerat setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara. Pasal 55 KUHP membuka kemungkinan keterlibatan lebih dari satu pihak dalam tindak pidana.

Kenapa Kasus Impor Gula Selalu Panas?

Impor komoditas strategis macam gula sering jadi sorotan karena menyangkut harga pasar, kepentingan industri, petani tebu lokal, dan potensi rente kebijakan. Itu sebabnya kasus ini dipantau ketat publik dan media.

Sidang putusan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula menjadi sorotan publik. Dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, semua mata tertuju pada vonis akhir yang akan menentukan nasib mantan Menteri Perdagangan ini.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE