Akhirnya Terungkap! Segini Gaji Hasan Nasbi Setelah Resmi Jabat Komisaris Pertamina
Hasan Nasbi Resmi Jadi Komisaris Pertamina, Simak Peraturan Gaji dan Honorarium yang Berlaku
JAKARTA, GENVOICE.ID - Ada kabar terbaru dari jajaran elite BUMN! Hasan Nasbi, yang sebelumnya dikenal sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) era Prabowo Subianto, kini resmi menempati posisi strategis sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero).
Penunjukan ini berlaku sejak 11 September 2025 dan namanya sudah terdaftar di laman resmi perusahaan. Langkah ini menjadi sorotan publik, mengingat peran penting Hasan Nasbi di pemerintahan sebelumnya.
Penunjukan Hasan Nasbi ini melengkapi jajaran komisaris Pertamina yang sudah ada. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-247/MBU/09/2025 dan Keputusan Direktur Utama PT Danantara Asset Management.
Pengangkatan ini juga menunjukkan kepercayaan pemerintah, terutama setelah Hasan Nasbi berkiprah di ring satu komunikasi presiden.
Tentu, penunjukan ini langsung memicu pertanyaan seputar gaji dan tunjangan yang akan diterima. Aturan terkait penghasilan komisaris BUMN memang sudah diatur melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021.
Gaji dan Tunjangan Komisaris Pertamina
Menurut aturan tersebut, honorarium seorang komisaris Pertamina ditetapkan sebesar 90 persen dari honorarium Komisaris Utama. Nah, Komisaris Utama sendiri berhak menerima honorarium yang setara dengan 45 persen dari gaji Direktur Utama.
Meskipun aturan ini tidak menyebutkan angka pasti, besaran gaji para petinggi BUMN memang disesuaikan dengan skala bisnis perusahaan dan harus disetujui oleh para pemegang saham.
Selain honorarium, para komisaris BUMN biasanya juga berhak atas tantiem atau insentif berbasis kinerja. Namun, ada perubahan penting terkait hal ini. Baru-baru ini, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menghapus skema tantiem bagi komisaris BUMN.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong efisiensi di perusahaan-perusahaan milik negara. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengelola BUMN dengan lebih efektif dan transparan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kinerja perusahaan BUMN bisa lebih maksimal tanpa perlu insentif yang memberatkan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!