Sidang Kasus Tom Lembong Heboh! Divonis 4,5 Tahun Gegara Korupsi Gula, Pengunjung Sidang Langsung Heboh

Sidang Kasus Tom Lembong Heboh! Divonis 4,5 Tahun Gegara Korupsi Gula, Pengunjung Sidang Langsung Heboh
- (Dok. ANTARA).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, akhirnya resmi dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun atas kasus korupsi impor gula. Yang bikin heboh, suasana ruang sidang langsung pecah begitu hakim bacain putusan. Sorak-sorai riuh terdengar dari kursi pengunjung-kebanyakan ibu-ibu yang kompak banget pake baju putih bergambar wajah Tom. Bener-bener kayak lagi nonton konser, bukan sidang!

Peristiwa itu terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Saat vonis dibacakan, terdengar suara dari barisan pengunjung yang bikin suasana panas,

"Huuu..." Yap, ekspresi kecewa, terkejut, sekaligus marah, kayaknya campur aduk banget.

Istri Tom, Francisca Wihardja, langsung maju menghampiri suaminya begitu sidang kelar. Sementara itu, Tom sendiri cuma bilang satu hal ke wartawan,
"Pikir-pikir dulu," soal vonis yang dijatuhkan.

Nggak Ada Uang yang Diterima, Tapi Tetap Kena Pasal Berat

Majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, plus Pasal 55 KUHP. Intinya, meski Tom nggak terbukti nerima uang secara langsung, dia tetap dianggap punya peran besar dalam skandal ini. Hakim juga tegas bilang nggak ada alasan pembenar atau pemaaf buat tindakan Tom.

Tom harus bayar denda Rp750 juta, dan kalau nggak dibayar, siap-siap nambahin waktu di balik jeruji selama 6 bulan lagi. Tapi ada satu hal yang cukup mengejutkan, Gen. Hakim memutuskan nggak membebankan uang pengganti karena Tom nggak menikmati keuntungan dari korupsi ini. Bahkan, iPad dan MacBook yang disita juga bakal dikembalikan ke Tom.

Kasus ini berkaitan sama proyek impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan yang terjadi saat Tom masih menjabat. Dugaan kuatnya, prosesnya penuh manipulasi dan nggak sesuai aturan, yang akhirnya bikin negara rugi besar. Walau Tom nggak 'pegang uang', perannya dianggap krusial banget dalam proses yang merugikan keuangan negara sampai Rp108 miliar!

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE