Ternyata Ini Alasan KPK Kenapa Cuma 5 Orang Jadi Tersangka di OTT Korupsi Jalan di Sumut
JAKARTA, GENVOICE.ID -KPK akhirnya buka suara soal alasan kenapa cuma lima orang yang ditetapkan jadi tersangka dari total enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) proyek jalan di Sumatera Utara.
Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, satu orang lainnya udah diperiksa, tapi belum cukup bukti buat diseret jadi tersangka.
"Yang satu orangnya itu, setelah kami periksa dan kami dalami, perbuatan-perbuatannya itu belum cukup bukti bahwa dia sebagai pelaku sehingga kategorinya adalah saksi," kata Asep di Gedung KPK, dikutip dari Antara, Sabtu (29/6).
Asep juga bilang kalau OTT ini baru tahap awal. Penyidik masih akan terus mengembangkan kasus ini lewat pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti. Jadi, gak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru ke depannya.
Yang bikin rumit, ternyata proyek yang jadi sumber masalah ini udah selesai dikerjakan sejak 2023, dan dananya juga udah mengalir ke berbagai pihak. Nah, ini yang sekarang lagi ditelusuri oleh tim KPK.
"Proyeknya sudah selesai dikerjakan. Uangnya sudah masuk ke beberapa tempat. Itu yang sedang kami telusuri juga," ujarnya.
Siapa aja sih tersangka yang udah ditetapkan KPK?
- TOP - Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
- RES - Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK
- HEL - PPK dari Satker PJN Wilayah 1 Sumut
- KIR - Direktur Utama PT DNG
- RAY - Direktur PT RN (yang juga anak dari KIR)
Ketiganya dari unsur pemerintah diduga menerima suap dari dua pihak swasta (KIR dan RAY) biar proyek jalan bisa dimenangkan secara "halus". Padahal, proyek itu nilainya fantastis, dan seharusnya pakai mekanisme lelang resmi.
Soal pasal yang dikenakan
- KIR dan RAY: Dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor
- TOP, RES, HEL: Dijerat Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor
Semua pasal itu mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 yang udah diubah lewat UU No. 20 Tahun 2001, lengkap dengan pasal ikut sertanya (Pasal 55 KUHP).
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!