Vonis Makin Berat! Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dihukum 13 Tahun Penjara
JAKARTA, GENVOICE.ID - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lebih berat kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan. Hukuman dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) yang sebelumnya 9 tahun penjara, kini diperberat menjadi 13 tahun.
Tak hanya itu, MA juga meningkatkan denda yang harus dibayar Karen menjadi Rp650 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, vonis pengadilan lebih rendah, yakni Rp500 juta subsider 3 bulan.
"Pidana penjara 13 tahun, denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan," demikian bunyi putusan kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Jumat.
Dalam putusan kasasi ini, MA pada dasarnya menolak permohonan kasasi baik dari Karen Agustiawan maupun jaksa penuntut umum KPK. Namun, majelis hakim memutuskan untuk memperbaiki kualifikasi serta hukuman dari putusan pengadilan banding yang sebelumnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
"Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64," lanjut petikan putusan tersebut.
Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Agustina Dyah Prasetyaningsih bertindak sebagai panitera pengganti.
"Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi (pengarsipan berkas menjadi arsip negara) oleh majelis," sebagaimana tercatat dalam laman resmi MA.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta telah menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Karen Agustiawan, yakni hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam putusan banding, hanya ada perubahan terkait amar putusan mengenai barang bukti.
Karen dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Karen Agustiawan disebut menyebabkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada periode 2011 hingga 2014. Ia juga disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS atau sekitar Rp1,62 miliar, serta memperkaya korporasi CCL l dengan nilai 113,84 juta dolar AS atau Rp1,77 triliun.
Karen juga didakwa menyetujui pengembangan bisnis gas di beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas. Keputusan tersebut hanya berdasarkan izin prinsip tanpa justifikasi yang kuat, tanpa analisis teknis dan ekonomis yang memadai, serta tanpa kajian risiko yang komprehensif.
0 Comments





- Menjelajahi Keindahan dan Sejarah Bibi-Heybat Mosque di Azerbaijan
- Real Madrid Puncaki Peringkat UEFA, Klub Terbaik di Eropa
- Viral! Istri Antar Suami yang Kabur dari Lapas Kutacane Kembali ke Penjara
- Harga Emas Antam Naik Rp2.000 per Gram, Cek Daftar Harga Terbarunya!
- Biaya Hidup Tinggi & Trauma Masa Kecil, Pemicu Masalah Mental di Jakarta!
- Heboh! Penumpang Panik, Bus Transjakarta Terjebak di Perlintasan KA Green Garden
- 5 Zodiak Paling Introvert! Lebih Suka Menyendiri daripada Berbaur
- Timeless Light of Tradition: Ramadan Penuh Makna di JHL Solitaire Gading Serpong
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!