Rugikan Rp193 Triliun, Dirut PT Pertamina Jadi Tersangka Kasus Korupsi Oplos BBM

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun akibat praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) serta penyimpangan dalam impor minyak mentah dan produk kilang.

Dalam kasus ini, BBM jenis RON 90 dioplos menjadi RON 92, tetapi tetap dijual dengan harga RON 92.

Rugikan Rp193 Triliun, Dirut PT Pertamina Jadi Tersangka Kasus Korupsi Oplos BBM
- (Dok. Antara/Rivan Awal Lingga).

"BBM berjenis RON 90, tetapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos, dicampur," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, dilansir dari Antara.

Modus operandi ini berlangsung dalam rentang 2018 hingga 2023, berawal dari kewajiban PT Pertamina (Persero) untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Namun, Riva Siahaan bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pengondisian yang menyebabkan produksi kilang minyak dalam negeri sengaja diturunkan.

Akibatnya, produksi minyak mentah dalam negeri yang dihasilkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak dapat terserap, sehingga harus diekspor. Sementara itu, PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor minyak mentah dan produk kilang dengan harga lebih tinggi melalui perantara broker yang sudah ditentukan.

Tersangka lain dalam kasus ini adalah Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Mereka diduga berperan dalam skema pengondisian produksi kilang dan pengadaan impor minyak mentah yang merugikan negara.

Selain itu, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan melakukan pembelian BBM berjenis RON 92, padahal yang sebenarnya dibeli hanya RON 90 atau lebih rendah. BBM tersebut kemudian dioplos di storage atau depo agar menyerupai RON 92, tindakan yang dinyatakan ilegal.

Bukan hanya itu, ditemukan pula adanya praktik mark up dalam kontrak pengiriman minyak. Tersangka Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, diduga menaikkan biaya pengiriman secara tidak sah hingga 13-15 persen, yang mengakibatkan negara harus membayar lebih banyak.

Kejagung juga menetapkan tersangka Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Mereka diduga berkomunikasi dengan Agus Purwono agar mendapatkan harga tinggi meskipun syarat belum terpenuhi, serta mendapat persetujuan dari Sani Dinar Saifuddin dan Riva Siahaan untuk impor minyak mentah dan produk kilang.

"Kerugian negara akibat impor minyak mentah melalui broker. Jadi, pada saat yang sama, bagian KKKS itu dijual ke luar negeri dengan alasan harganya tidak masuk HPS," ujar Qohar.

Dampak dari praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mempengaruhi harga BBM yang dijual kepada masyarakat. Dengan mayoritas pasokan minyak berasal dari impor yang dilakukan secara melawan hukum, harga dasar yang digunakan untuk menentukan Harga Indeks Pasar (HIP) BBM menjadi lebih mahal.

Hal ini berujung pada kenaikan harga BBM yang harus dibayar masyarakat, sehingga pemerintah terpaksa menggelontorkan subsidi dan kompensasi yang menggerus anggaran negara.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejagung terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam skandal korupsi yang telah menimbulkan dampak besar terhadap perekonomian nasional.

 

R
Reza Aditya
Penulis
  • Tag:
  • Dirut PT Pertamina
  • Kasus Korupsi
  • Tersangka
  • Oplos BBM

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE