Bashar al-Assad Lolos dari Surat Penangkapan Prancis, Tapi Jalan Menuju Meja Hijau Belum Tertutup
JAKARTA, GENVOICE.ID - Pengadilan tertinggi Prancis, Cour de Cassation, resmi membatalkan surat perintah penangkapan internasional terhadap Bashar al-Assad atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik Suriah. Putusan tersebut menyebutkan bahwa sebagai kepala negara saat itu, Assad memiliki kekebalan hukum berdasarkan hukum internasional.
Surat perintah penangkapan ini sebelumnya dikeluarkan oleh pengadilan Prancis pada November 2023, menyusul penyelidikan terhadap dua serangan senjata kimia besar di Suriah - Ghouta pada 2013 dan Douma-Adra pada 2018. Serangan sarin di Ghouta disebut telah menewaskan lebih dari 1.000 orang, termasuk ratusan anak-anak. Sementara itu, insiden pada 2018 menyebabkan sedikitnya 450 orang terluka.
Namun, sejak Desember 2024, Assad diketahui hidup dalam pengasingan di Rusia setelah kekuasaan rezimnya digulingkan oleh pasukan oposisi yang didukung Turki. Meskipun kekebalannya kini berakhir karena ia tak lagi menjabat, pengadilan menyatakan bahwa surat penangkapan sebelumnya batal demi hukum, tetapi membuka peluang bagi diterbitkannya surat baru.
Organisasi seperti Open Society Justice Initiative (OSJI) dan Syrian Center for Media and Freedom of Expression, yang mewakili korban selamat dan keluarga korban, menyayangkan keputusan tersebut. Mariana Pena, penasihat hukum senior OSJI, menyebut keputusan itu sebagai "kesempatan yang hilang" untuk menciptakan preseden hukum baru dalam akuntabilitas pemimpin negara atas kejahatan berat terhadap warga sipil.
Permintaan pembatalan surat penangkapan awalnya diajukan oleh kantor anti-terorisme Prancis atas dasar kekebalan kepala negara. Meskipun sempat dipertahankan oleh pengadilan banding Paris pada 2024, upaya banding lanjutan dari jaksa dan pihak anti-terorisme akhirnya membuat Cour de Cassation memutuskan pembatalan tersebut.
Meski begitu, surat penangkapan untuk tiga pejabat tinggi Suriah lainnya - termasuk Maher al-Assad, saudara Bashar - masih tetap berlaku dan belum dibatalkan.
Konflik Suriah sendiri telah berlangsung sejak 2011, bermula dari demonstrasi pro-demokrasi yang berujung perang saudara. Menurut catatan organisasi internasional, jumlah korban jiwa kini diperkirakan mencapai lebih dari 610.000 orang. Sebuah laporan pada 2020 dari lembaga pengawas senjata kimia yang berafiliasi dengan PBB menuduh Suriah secara aktif menggunakan gas sarin - memperkuat tuduhan kejahatan perang dan memperpanjang perjuangan para korban dalam mencari keadilan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!