Polda Metro Jaya Izinkan Penggunaan Bahu Jalan di Tol Dalam Kota untuk Kurangi Kemacetan

JAKARTA, GENVOICE.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan izin kepada pengendara di ruas Tol Dalam Kota, mulai dari Semanggi (Km 7) hingga Interchange Cawang, untuk memanfaatkan bahu jalan guna mengurangi kepadatan lalu lintas.

"Memberikan diskresi bagi pengendara untuk menggunakan bahu jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi (Km 7) hingga Interchange Cawang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman, dilansir dari ANTARA, Selasa.

Polda Metro Jaya Izinkan Penggunaan Bahu Jalan di Tol Dalam Kota untuk Kurangi Kemacetan
- (Dok. Antara).

Latif mengungkapkan bahwa kebijakan ini mulai diterapkan pada Senin, 24 Februari 2025, hingga Jumat, 28 Februari 2025, antara pukul 18.00 hingga 20.00 WIB.

"Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jam sibuk sore hari," katanya.

Ia menambahkan bahwa meskipun kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas, pengendara tetap harus mendahulukan kendaraan darurat.

"Seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, dan perjalanan VVIP," kata Latif.

Selain itu, Latif mengimbau para pengguna jalan agar tetap menjaga jarak aman dan mengutamakan keselamatan saat melewati area tersebut.

"Petugas telah memasang rambu-rambu khusus di lokasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini," katanya.

R
Reza Aditya
Penulis
  • Tag:
  • Jalan Tol
  • Dalam Kota
  • Polda Metro Jaya
  • Macet

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE