Viral Alphard Terobos Lampu Merah di HI, Sopir Ditegur Satpam hingga Polisi Usut Dugaan Pelat Tak Sesuai
Insiden Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di Bundaran HI berbuntut panjang. Selain pengemudi dikenai tilang ETLE, polisi juga mendalami dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai serta memeriksa kronologi cekcok dengan petugas keamanan.
JAKARTA, GENVOICE.ID - Insiden mobil mewah Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, terus menjadi sorotan publik. Peristiwa yang awalnya dipicu pelanggaran lalu lintas itu berkembang menjadi polemik setelah pengemudi terlibat adu mulut dengan seorang petugas keamanan yang menegurnya.
Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026, dan terekam kamera pengawas (CCTV). Rekaman yang beredar luas di media sosial memperlihatkan mobil Toyota Alphard berwarna hitam tetap melaju meski lampu lalu lintas telah berubah menjadi merah.
Pada saat bersamaan, sejumlah pejalan kaki diketahui sedang menyeberang melalui pelican crossing di depan kawasan Hotel Pullman. Aksi pengemudi dinilai berpotensi membahayakan keselamatan para pengguna jalan yang sedang melintas.
Pengemudi Ditegur Satpam hingga Terjadi Cekcok
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menjelaskan bahwa petugas keamanan yang berada di lokasi berupaya menghentikan kendaraan tersebut dengan menegur pengemudi.
Menurutnya, satpam sempat menggebrak kaca mobil sebagai bentuk peringatan setelah kendaraan tetap melaju saat lampu merah menyala. Teguran itu justru memicu perselisihan antara pengemudi dan petugas keamanan.
Setelah adu argumentasi, kedua belah pihak kemudian mendatangi Pos Polisi Thamrin untuk menyelesaikan persoalan. Polisi memfasilitasi proses mediasi, dan permasalahan saat itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Pengemudi Kena Tilang Elektronik
Meski mediasi telah dilakukan, pelanggaran lalu lintas tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi memastikan pengemudi Toyota Alphard dikenai sanksi tilang elektronik (ETLE) karena terbukti menerobos lampu lalu lintas.
Pemberian sanksi tersebut menjadi tindak lanjut atas pelanggaran yang terekam kamera pengawas di lokasi kejadian.
Polisi Selidiki Dugaan Pelat Nomor Tidak Sesuai
Selain pelanggaran lalu lintas, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai.
Dalam foto dan video yang beredar di media sosial, Toyota Alphard tersebut terlihat menggunakan nomor polisi D-1828-XHQ. Namun, setelah dilakukan penelusuran melalui data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, nomor polisi tersebut tercatat sebagai milik kendaraan Daihatsu berwarna silver metalik.
Temuan itu membuat polisi memperluas penyelidikan untuk memastikan apakah benar terjadi penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
Pemeriksaan Berlanjut
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan seluruh aspek dalam kasus ini akan diperiksa secara menyeluruh.
Penyelidikan tidak hanya mencakup dugaan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga kendaraan yang digunakan, identitas pelat nomor, hingga kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan insiden tersebut.
Polisi juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak pengemudi Alphard maupun petugas keamanan guna dilakukan klarifikasi dan konfrontasi dalam proses penyelidikan.
Polisi Pastikan Tak Ada Kekerasan Saat Mediasi
Menanggapi isu yang beredar di media sosial, kepolisian menegaskan bahwa proses mediasi di Pos Polisi Thamrin berlangsung tanpa adanya tindakan kekerasan.
Menurut pihak kepolisian, kedua belah pihak telah menyepakati penyelesaian secara damai. Meski demikian, aparat tetap membuka kesempatan apabila salah satu pihak ingin menempuh jalur hukum.
Polisi menegaskan setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sembari penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran lain terus berjalan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!