Demo Mahasiswa UI di Bundaran HI Memanas: Detik-detik Wakil Ketua BEM Menangis Debat dengan Polisi
Awal Mula Ketegangan di Lapangan
JAKARTA, GENVOICE.ID - Aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bersama gabungan elemen mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Selasa, 18 Agustus 2018 berlangsung tegang.
Aksi massa yang digelar sehari pasca-peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia ini diwarnai aksi saling sengat argumen hingga luapan emosi massa aksi terhadap aparat kepolisian. Eskalasi situasi dipicu oleh pembatasan penggunaan fasilitas pengeras suara (sound system) pada mobil komando serta ketidakjelasan aturan lokasi penyampaian pendapat di ruang publik.
Dinamika Kericuhan dan Adu Argumen Mahasiswa UI dengan Kepolisian di Bundaran HI
1. Awal Mula Ketegangan di Lapangan
Sekitar pukul 14.00 WIB, rombongan mahasiswa yang mengenakan almamater kuning tiba di kawasan Bundaran HI. Awalnya, proses negosiasi berjalan cukup kondusif antara perwakilan mahasiswa dan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung.
Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, sempat mengarahkan massa untuk menggeser mobil komando ke arah belakang sesuai instruksi awal. Namun, situasi mendadak memanas setelah aparat kepolisian meneriaki perintah pemunduran mobil komando dengan intonasi keras.
2. Luapan Emosi dan Protes Kesetaraan Perlakuan
Tindakan keras aparat memicu kekecewaan mendalam dari pihak mahasiswa. Fathimah spontan melepas earphone yang dikenakannya dan berteriak secara langsung di depan Kapolres untuk meminta perhatian.
Dalam suasana riuh dan penuh tekanan, Fathimah meneteskan air mata seraya mempertanyakan standar ganda kepolisian, sebab aksi kelompok lain sebelumnya diizinkan menggunakan mobil komando di lokasi yang sama. Ia menegaskan bahwa kendali atas mobil komando adalah hak penuh mahasiswa, bukan kewenangan aparat untuk mengusirnya secara paksa.
3. Perdebatan Sengit Terkait Dasar Hukum
Perdebatan berkembang pada substansi legalitas penertiban. Pihak kepolisian mengutip Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dengan alasan suara pengeras suara berdaya tinggi mengganggu ketertiban lingkungan perkantoran di sekitar Bundaran HI.
Polisi mengarahkan mahasiswa untuk berpindah ke kawasan Silang Selatan Monas. Sebaliknya, mahasiswa mendebat bahwa tugas kepolisian adalah mengawasi dan mengatur jalannya aksi, bukan melarang penggunaan pengeras suara. Mahasiswa juga mempertanyakan keterlibatan TNI dalam pengamanan serta dasar hukum daerah yang digunakan aparat kepolisian.
4. Delapan Tuntutan Strategis Mahasiswa
Di tengah dinamika negosiasi di lapangan, aksi ini mengusung delapan tuntutan utama terkait persoalan nasional. Isu-isu krusial yang disuarakan mencakup kondisi perekonomian rakyat, penguatan agenda pemberantasan korupsi, percepatan reforma agraria, evaluasi atas kebijakan strategis pemerintah, hingga sorotan tajam terhadap pembatasan ruang sipil dan peran aparat keamanan dalam kehidupan bermasyarakat.
Insiden perdebatan keras di Bundaran HI ini menggambarkan masih tebalnya sekat komunikasi antara institusi pengaman negara dan gerakan mahasiswa di lapangan.
Peristiwa tersebut menegaskan pentingnya pemahaman yang sejajar mengenai batas kewenangan penegak hukum dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, agar penyampaian aspirasi masyarakat di ruang publik dapat berjalan tertib tanpa mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!