Polisi Ungkap Motif Karhutla: Lahan Sengaja Dibakar untuk Hemat Biaya Buka Kebun Sawit
Bareskrim Polri menyebut pembakaran lahan sengaja dilakukan karena dinilai lebih murah untuk membuka kawasan perkebunan kelapa sawit.
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia diduga tidak seluruhnya disebabkan faktor alam. Bareskrim Polri mengungkap adanya praktik pembakaran lahan yang sengaja dilakukan untuk membuka kawasan perkebunan kelapa sawit dengan biaya lebih rendah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni mengatakan pembakaran masih menjadi metode yang dipilih sejumlah pelaku dalam proses pembukaan lahan. Cara tersebut dinilai lebih murah dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya.
"Semua pembukaan lahan sawit rata-rata itu dilakukan dengan membakar lahan," kata Irhamni kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Pembakaran Dinilai Lebih Hemat
Menurut Irhamni, kondisi musim panas turut dimanfaatkan pelaku karena membuat proses pembakaran lahan menjadi lebih mudah. Setelah kawasan terbakar, lahan tersebut kemudian dipersiapkan untuk ditanami kelapa sawit ketika memasuki musim hujan.
"Rekan-rekan tahu ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya," ujarnya.
Praktik tersebut dinilai memberikan keuntungan dari sisi biaya bagi pelaku pembukaan lahan. Namun, dampaknya justru dirasakan masyarakat luas karena kebakaran dapat menghasilkan asap, mengganggu kualitas udara, serta berpotensi meluas ke kawasan lain.
Faktor Alam Bukan Pemicu Utama
Irhamni tidak menampik bahwa kondisi cuaca panas dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran. Meski begitu, ia menilai kebakaran akibat faktor alam cenderung lebih terbatas dan dapat segera ditangani apabila tidak terdapat tindakan pembakaran yang disengaja.
"Kalau tidak ada pemicu membakar, saya kira tidak terbakar," kata dia.
Menurutnya, kebakaran yang dipicu secara sengaja memiliki potensi menyebar lebih luas dibandingkan kebakaran akibat faktor alam. Kondisi tersebut pada akhirnya membuat petugas membutuhkan upaya lebih besar untuk mengendalikan dan memadamkan api.
"Kalau pun ada terbakar karena faktor alam, itu kan enggak banyak jumlahnya, segera bisa dipadamkan. Akan tetapi kalau dibakar kan masif, nah itu yang menyulitkan untuk dilakukan pemadaman," ujarnya.
72 Orang Jadi Tersangka
Dalam penanganan perkara karhutla, Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan wilayah kepolisian daerah. Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sembilan polda yang menangani perkara tersebut meliputi Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.
Polda Riau tercatat menangani jumlah laporan polisi terbanyak. Di wilayah tersebut, polisi menerima 32 laporan yang berkaitan dengan 1.201 titik api dan menetapkan 35 orang sebagai tersangka.
Sementara itu, Polda Kalimantan Barat menerbitkan 18 laporan yang berkaitan dengan 2.282 titik api. Polda Sumatera Selatan menangani 15 laporan dari 618 titik api dan telah menetapkan 15 tersangka.
Polisi Sita Beragam Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, dua botol plastik berisi solar, dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol Pertalite, dan satu botol minyak tanah.
Penyidik juga menyita sejumlah peralatan yang ditemukan dalam perkara tersebut. Di antaranya 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima sampel tanah terbakar, dua unit senso, serta 13 plastik bekas polybag.
Selain itu, polisi mengamankan enam batang bibit sawit dan satu pasang sepatu bot. Beragam barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap aktivitas pembukaan lahan dan dugaan keterlibatan para tersangka dalam perkara karhutla.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena pembakaran lahan untuk membuka perkebunan tidak hanya berpotensi merusak lingkungan. Jika dilakukan dalam skala luas, praktik tersebut juga dapat memperbesar risiko karhutla, memperburuk kualitas udara, dan mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar kawasan terdampak.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!