Karhutla Makin Jadi Sorotan, Polri Tetapkan 72 Tersangka di 9 Polda

Karhutla Makin Jadi Sorotan, Polri Tetapkan 72 Tersangka di 9 Polda
- (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kembali menjadi perhatian setelah Polri mengungkap penanganan puluhan perkara di berbagai wilayah Indonesia.

Hingga Agustus 2026, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang ditangani di sembilan wilayah kepolisian daerah.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penetapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap 89 laporan polisi. Kasus-kasus itu tersebar di sembilan Polda, yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Penyelidikan dilakukan dengan menindaklanjuti keberadaan titik panas atau hotspot yang terdeteksi di lapangan. Petugas kemudian melakukan pengecekan untuk memastikan apakah titik tersebut benar merupakan lokasi kebakaran. Dari proses itu, polisi melanjutkan penyelidikan hingga penyidikan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.

Penanganan perkara tersebut mencakup karhutla dengan total luas lahan terbakar sekitar 1.006,67 hektare. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla bukan hanya berkaitan dengan dampak lingkungan, tetapi juga telah masuk dalam ranah penegakan hukum.

Polri juga menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api. Upaya hukum dilakukan untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam terjadinya kebakaran. Dalam prosesnya, penyidik turut menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, mendanai, maupun mendapatkan keuntungan dari pembakaran lahan.

Khusus di Kalimantan Barat, penanganan karhutla juga menjadi perhatian serius. Sebelumnya, Polda Kalbar telah memperkuat kesiapan personel, peralatan, serta sarana pendukung untuk menghadapi ancaman karhutla. Kapolda Kalbar Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar juga meminta kesiapan personel terus ditingkatkan, termasuk melalui latihan dan perawatan peralatan pemadaman.

Sementara itu, kondisi karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan tengah mendapat perhatian karena dampaknya tidak hanya dirasakan di lokasi kebakaran. Kabut asap dapat mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk transportasi udara. Di Pangkalan Bun, misalnya, kabut asap dilaporkan sempat menyebabkan jarak pandang di Bandara Iskandar menurun dan berdampak terhadap jadwal penerbangan.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga memastikan kepolisian telah mengamankan sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara karhutla. Namun, identitas maupun rincian pihak yang diamankan belum disampaikan secara lengkap. Di Kalimantan Tengah sendiri, sekitar 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla hingga pertengahan Agustus 2026.

Dengan penetapan 72 tersangka tersebut, Polri menunjukkan bahwa penanganan karhutla dilakukan melalui jalur pencegahan sekaligus penegakan hukum. Masyarakat di wilayah rawan kebakaran juga diharapkan ikut berperan dalam mencegah munculnya titik api, terutama pada kondisi kemarau ketika lahan lebih mudah terbakar.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE