Aturan Puasa Bagi Musafir, Simak Jarak Tempuh Minimal Dan Syarat Perjalanan Jauh Agar Dapat Keringanan Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadan

Aturan Puasa Bagi Musafir, Simak Jarak Tempuh Minimal Dan Syarat Perjalanan Jauh Agar Dapat Keringanan Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadan
- (Dok. Freepik).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Momen Ramadan 2026 ini pastinya bakal diwarnai dengan mobilitas tinggi, apalagi buat kalian yang sudah punya rencana traveling atau harus pulang kampung di tengah bulan suci. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dan bikin galau adalah soal hukum puasa bagi orang yang sedang dalam perjalanan jauh atau musafir. Seringkali kita merasa bimbang, apakah harus tetap memaksakan diri menahan lapar dan haus di tengah perjalanan yang melelahkan, atau sebenarnya ada dispensasi khusus yang diberikan oleh agama tanpa mengurangi nilai ibadah kita.

Memahami aturan soal keringanan atau rukhsah ini penting banget supaya kita nggak asal-asalan dalam mengambil keputusan. Agama Islam sendiri sebenarnya sangat memudahkan pemeluknya, terutama bagi mereka yang sedang menghadapi situasi sulit seperti menempuh perjalanan jauh melintasi kota atau bahkan negara. Namun, bukan berarti semua jenis perjalanan bisa dijadikan alasan untuk langsung berbuka puasa begitu saja. Ada batasan jarak, waktu keberangkatan, hingga niat perjalanan yang harus diperhatikan dengan teliti sesuai dengan kaidah hukum fikih yang berlaku.

Tanpa edukasi yang benar, banyak dari kita yang mungkin merasa bersalah saat mengambil keringanan ini, padahal fasilitas tersebut memang diberikan untuk menjaga kondisi fisik manusia agar tetap stabil saat sedang berpergian jauh. Jadi, sebelum kamu memesan tiket kereta atau pesawat untuk perjalanan panjangmu, ada baiknya kamu paham betul batasan-batasan mana yang memperbolehkan kamu untuk tidak berpuasa dan apa konsekuensi yang harus dijalani setelahnya, nih Gen.

Berdasarkan detail ketentuan yang ada, para ulama memberikan panduan yang cukup spesifik mengenai status musafir ini. Tidak semua perjalanan singkat seperti sekadar pergi ke mal atau antar kota yang dekat bisa membuat kamu bebas dari kewajiban puasa.

Jarak Tempuh Minimal Dan Waktu Keberangkatan

Poin paling utama yang harus kamu catat adalah soal jarak. Mayoritas ulama atau jumhur menetapkan bahwa keringanan tidak berpuasa ini baru berlaku jika perjalanan kamu mencapai jarak minimal sekitar 48 mil. Jika dikonversi ke dalam satuan kilometer, jarak tempuh yang umumnya dijadikan patokan adalah sekitar 80,6 kilometer hingga 89 kilometer atau lebih. Jadi, kalau perjalanan kamu di bawah angka 80 km, status musafir yang mendapatkan keringanan puasa ini belum melekat pada dirimu secara sempurna.

Selain masalah jarak, waktu kamu mulai berangkat juga punya pengaruh. Sangat disarankan agar perjalanan jauh tersebut dimulai sebelum masuk waktu subuh. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama jika seseorang baru mulai berangkat setelah waktu subuh tiba. Dengan berangkat lebih awal, status musafir kamu sudah jelas sejak awal hari tersebut dimulai.

Kondisi Fisik Dan Kewajiban Mengganti Puasa

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kondisi fisik kamu saat di jalan. Islam memberikan kebebasan berdasarkan kekuatan masing-masing individu. Jika memang perjalanan tersebut terasa sangat berat, melelahkan, dan menguras energi, maka diperbolehkan bagi kamu untuk tidak berpuasa. Namun, jika kamu merasa kondisi fisik masih sangat kuat dan perjalanan tidak terlalu menyiksa, tetap menjalankan ibadah puasa itu dinilai lebih utama, meskipun memilih untuk tidak berpuasa pun tetap sah-sah saja dilakukan.

Satu syarat mutlak yang tidak boleh dilupakan adalah tujuan dari perjalanan itu sendiri. Keringanan atau rukhsah ini hanya berlaku bagi perjalanan yang sifatnya mubah atau diperbolehkan secara agama, bukan perjalanan yang bertujuan untuk melakukan maksiat. Terakhir, ingat ya Gen, kalau kamu memilih untuk tidak berpuasa saat menjadi musafir, puasa tersebut sifatnya hutang. Artinya, kamu tetap memiliki kewajiban untuk melakukan qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkan itu pada hari-hari lain di luar bulan Ramadan.

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE