Bupati Indramayu Kena Sanksi "Upgrade Skill" di Kemendagri Gara-Gara Gak Izin

JAKARTA, GENVOICE.ID - Bupati Indramayu Lucky Hakim disanksi memperdalam tata kelola pemerintahan selama tiga bulan.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyebut kalau selama masa sanksi, Lucky Hakim harus hadir di kantor Kemendagri minimal sehari tiap minggu.

Bupati Indramayu Kena Sanksi "Upgrade Skill" di Kemendagri Gara-Gara Gak Izin
- (Dok. Antara).

"Bupati diminta untuk hadir langsung, ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," kata Bima dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Jakarta, dilansir Antara Rabu, 23 April 2025.

Pemberian sanksi kepada Lucky adalah tindak lanjut dari pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Proses pemeriksaan makan waktu satu minggu dan melibatkan sembilan saksi. Hasilnya pun sudah dilaporkan ke Mendagri.

"Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apapun, ke mana pun, dan dengan tujuan apapun," ujarnya.

Pemeriksaan juga mengecek kemungkinan ada dana APBD yang dipakai buat trip ke Jepang di awal April kemarin. Tapi, dari hasil penelusuran, tidak ditemukan bukti kalau perjalanan itu dibiayai pakai duit APBD.

"Tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu," ungkap Bima.

Selama masa sanksi, Bupati Indramayu bakal ikut berbagai program pembinaan dari beberapa unit di Kemendagri, kayak Ditjen Polpum, Ditjen Keuda, Ditjen Bangda, dan unit lainnya.

Materi yang dikasih pun bakal disesuaikan sama tugas utama kepala daerah, biar relevan dan menambah insight.

"Nanti jadwalnya akan disusun oleh Pak Sekjen [Kemendagri] agar bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Pak Bupati. Kapan kalau sanksinya akan mulai? Minggu depan mulai berlaku," tambahnya.

Bima juga minta Lucky bagi-bagi tugas dengan wakil bupati serta jajaran pemerintah kabupaten (Pemkab) supaya pelayanan tetap jalan.

"Pak Bupati dibutuhkan juga untuk memaksimalkan pelayanan publik. Jadi, Pak Bupati diminta untuk membagi waktunya antara pelayanan publik, tugas-tugas pokok sebagai Bupati, dan juga menjalani sanksi dari Kementerian Dalam Negeri," tutur Bima.

Dari kejadian ini, Bima Arya mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk mengetahui prosedur perizinan ke luar negeri. Apalagi kepada daerah punya tanggung jawab buat memberikan dan memastikan pelayanan publik.

R
Rifqy Alief Abiyya
Penulis
  • Tag:
  • breaking news
  • Lucky Hakim
  • kemendagri
  • Indramayu
  • Bupati Indramayu

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE