Bupati Indramayu Kena Sanksi "Upgrade Skill" di Kemendagri Gara-Gara Gak Izin
JAKARTA, GENVOICE.ID - Bupati Indramayu Lucky Hakim disanksi memperdalam tata kelola pemerintahan selama tiga bulan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyebut kalau selama masa sanksi, Lucky Hakim harus hadir di kantor Kemendagri minimal sehari tiap minggu.
"Bupati diminta untuk hadir langsung, ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," kata Bima dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Jakarta, dilansir Antara Rabu, 23 April 2025.
Pemberian sanksi kepada Lucky adalah tindak lanjut dari pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Proses pemeriksaan makan waktu satu minggu dan melibatkan sembilan saksi. Hasilnya pun sudah dilaporkan ke Mendagri.
"Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apapun, ke mana pun, dan dengan tujuan apapun," ujarnya.
Pemeriksaan juga mengecek kemungkinan ada dana APBD yang dipakai buat trip ke Jepang di awal April kemarin. Tapi, dari hasil penelusuran, tidak ditemukan bukti kalau perjalanan itu dibiayai pakai duit APBD.
"Tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu," ungkap Bima.
Selama masa sanksi, Bupati Indramayu bakal ikut berbagai program pembinaan dari beberapa unit di Kemendagri, kayak Ditjen Polpum, Ditjen Keuda, Ditjen Bangda, dan unit lainnya.
Materi yang dikasih pun bakal disesuaikan sama tugas utama kepala daerah, biar relevan dan menambah insight.
"Nanti jadwalnya akan disusun oleh Pak Sekjen [Kemendagri] agar bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Pak Bupati. Kapan kalau sanksinya akan mulai? Minggu depan mulai berlaku," tambahnya.
Bima juga minta Lucky bagi-bagi tugas dengan wakil bupati serta jajaran pemerintah kabupaten (Pemkab) supaya pelayanan tetap jalan.
"Pak Bupati dibutuhkan juga untuk memaksimalkan pelayanan publik. Jadi, Pak Bupati diminta untuk membagi waktunya antara pelayanan publik, tugas-tugas pokok sebagai Bupati, dan juga menjalani sanksi dari Kementerian Dalam Negeri," tutur Bima.
Dari kejadian ini, Bima Arya mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk mengetahui prosedur perizinan ke luar negeri. Apalagi kepada daerah punya tanggung jawab buat memberikan dan memastikan pelayanan publik.
0 Comments





- PSG Juara Liga Champions Pertama Setelah Bantai Inter Milan 5-0
- KKB Kembali Beraksi! Rumah Dibakar, Guru Jadi Korban
- Hadapi Arsenal, Ancelotti: Pengalaman Pemain Madrid Jadi Modal Hadapi Tekanan di Emirates
- Sindiran Pedas ke AS: "Kembalikan Patung Liberty ke Prancis!"
- Sistem Bermasalah Lagi, Gubernur Jakarta Pramono Anung Copot Pejabat IT Bank DKI
- Kembali Bersatu, Kanye dan Bianca Siap Gugat Dokter Gigi yang Diduga Malpraktek
- Sah! Kemenag Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
- Bruno Fernandes Tolak Tawaran Gede dari Al-Hilal, Pilih Bertahan di MU
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!