Dosen di Mataram Terancam 12 Tahun Penjara Imbas Kasus Pelecehan Seksual yang Melibatkan 12 Korban!

JAKARTA, GENVOICE.ID - Di Mataram, Nusa Tenggara Barat, seorang dosen berinisial LRR kini tengah menghadapi dakwaan serius terkait kasus pelecehan seksual sesama jenis. Kasus ini mencuat setelah terungkapnya tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh LRR terhadap sejumlah mahasiswa yang diajarnya. Sang dosen kini terancam hukuman penjara yang bisa mencapai 12 tahun, bahkan lebih, karena diduga telah melibatkan empat korban yang menjadi sasaran pelecehan.

Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa ancaman hukuman terhadap LRR sesuai dengan pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dosen di Mataram Terancam 12 Tahun Penjara Imbas Kasus Pelecehan Seksual yang Melibatkan 12 Korban!
Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati - (Dok. ANTARA).

"Maksimal hukuman adalah 12 tahun, namun karena ada dugaan bahwa pelaku telah melakukan pelecehan terhadap lebih dari satu korban, kami akan memberikan pemberatan pada hukuman yang dijatuhkan," ujarnya dilansir dari ANTARA.

Kasus ini pertama kali mencuat ketika pihak berwajib mendapatkan sejumlah bukti yang cukup kuat setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berkonsultasi dengan ahli hukum pidana serta psikologi forensik. Setelah gelar perkara, tersangka LRR resmi ditahan sejak 21 April 2025 dan kini mendekam di sel tahanan Polda NTB.

Tidak hanya itu, Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB juga ikut campur dalam kasus ini dengan mengungkapkan bahwa sudah ada sekitar 12 korban yang melaporkan pelecehan yang terjadi di berbagai perguruan tinggi tempat LRR mengajar. Sebagai langkah tegas, pihak kampus tempat LRR bekerja pun sudah menghentikan peranannya sebagai pengajar, memberikan isyarat bahwa tindakan ini benar-benar tidak bisa ditolerir.

Melihat perkembangan kasus yang semakin ramai diperbincangkan, banyak pihak yang berharap agar penanganan kasus ini berlangsung transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. Kasus ini tentu saja menjadi sorotan publik, terutama bagi mahasiswa dan masyarakat yang menginginkan perlindungan yang lebih baik di lingkungan pendidikan.

R
Reza Aditya
Penulis
  • Tag:
  • Mataram
  • Pelaku Pelecehan Seksual

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE