Mediasi Hak Asuh Anak Berakhir Buntu, Ruben Onsu dan Sarwendah Saling Tuntut Audit Nafkah hingga Kesehatan
Penyebab Kegagalan Mediasi Hak Asuh Anak di PN Jaksel
JAKARTA, GENVOICE.ID - Proses mediasi terkait perebutan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi dinyatakan buntu (deadlock) setelah berjalan selama 30 hari penuh.
Kegagalan mencapai titik kesepakatan mengenai pola pengasuhan serta akses pertemuan dengan anak-anak ini memaksa konflik hukum kedua mantan suami-istri tersebut bergulir ke tahap pemeriksaan pokok perkara di meja hijau.
Silang Pendapat Audit Finansial dan Tuntutan Audit Kesehatan
Proses mediasi yang sejatinya diharapkan menjadi jalan damai justru memanas akibat munculnya saling tuntut dari kedua belah pihak terkait urusan transparansi keuangan hingga faktor keamanan anak:
-
Rencana Audit Nafkah Anak dari Kubu Ruben Onsu: Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyinggung opsi audit atas dana nafkah anak yang dikirimkan rutin setiap bulan. Pihaknya menilai mekanisme penagihan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak yang diterima Ruben selama ini lebih menyerupai invoice atau tagihan sepihak tanpa adanya pembahasan bersama terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Akta Nomor 39.
-
Tanggapan dan Tuntutan Balik Audit Kesehatan dari Kubu Sarwendah: Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak keberatan jika dana nafkah tersebut diaudit karena seluruh bukti pengeluaran tersimpan rapi. Namun, ia menilai permintaan audit nafkah untuk kebutuhan harian anak terkesan kurang lazim. Sebagai imbangannya, pihak Sarwendah melayangkan tuntutan audit kesehatan terhadap Ruben sebagai syarat jaminan keamanan serta keselamatan bagi anak-anak saat berinteraksi.
Perdebatan Soal Isu Kesehatan dan Kesepakatan Akta Perceraian
Permintaan audit kesehatan dari kubu Sarwendah berembet dari isu kondisi kesehatan Ruben yang sempat mencuat di media sosial pasca-wawancara di sebuah tayangan podcast. Pihak Sarwendah menegaskan tidak pernah berniat membuka privasi medis Ruben ke publik, melainkan hanya berfokus pada faktor keamanan anak.
Menanggapi hal tersebut, kubu Ruben Onsu mempertanyakan mengapa isu syarat kesehatan baru diangkat saat mediasi berlangsung. Minola menegaskan bahwa dalam Akta Nomor 39 yang telah disepakati bersama usai perceraian, Ruben memiliki hak untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama anak-anaknya secara bebas tanpa disertai syarat-syarat khusus.
Dengan tidak adanya titik temu selama satu bulan masa mediasi, perselisihan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah dipastikan berlanjut ke sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai pekan depan. Pembuktian di persidangan kelak akan menjadi penentu utama bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan terbaik demi masa depan dan kesejahteraan anak-anak mereka.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!