Ijazah Setara SLTA Gibran Tak Ditemukan MK, Lalu Kenapa Gugatan Tak Diterima?

Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat sekolah menengah luar negeri yang setara dengan SLTA di Indonesia.

Ijazah Setara SLTA Gibran Tak Ditemukan MK, Lalu Kenapa Gugatan Tak Diterima?
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. - (Dok. ANTARA).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah menengah luar negeri yang setara dengan pendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.

Kesimpulan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum perkara yang mempersoalkan ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Pertimbangan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SLTA

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa MK telah mempertimbangkan sejumlah alat bukti yang terungkap dalam persidangan. Bukti tersebut mencakup dokumen, keterangan saksi dan ahli, hingga keterangan pejabat kementerian serta atase pendidikan.

"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," demikian pertimbangan MK yang dibacakan Ridwan Mansyur.

MK juga menelusuri riwayat pendidikan Gibran yang tercantum dalam formulir Model PB B.2 KWK. Dalam dokumen tersebut, tercatat Gibran pernah bersekolah di SDN Mangkubumen Kidul 16, SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School Singapura, UTS Insearch Sydney, serta MDIS Singapura.

Dokumen Pendidikan Gibran Ditelusuri

Saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, dokumen pendidikan yang dilampirkan Gibran berupa fotokopi Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Selain itu, terdapat Surat Keputusan Dirjen Belmawa Kemenristekdikti Nomor 2296/Belmawa/IJLN/2019 mengenai penyetaraan ijazah perguruan tinggi S1 University of Bradford/MDIS.

Namun, dalam persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan adanya ijazah atau sertifikat yang membuktikan Gibran telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah di luar negeri yang setara dengan SLTA. Temuan tersebut turut diperkuat keterangan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Pejabat kementerian tersebut menerangkan tidak terdapat ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri. Dokumen yang ditemukan antara lain Certificate of Attendance, academic record, dan explanation of grade.

GCE O-Level Ikut Disorot

Pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Singapura juga menjadi bagian dari penelusuran MK. Gibran tercatat menjalani pendidikan selama dua tahun dan memiliki sertifikat GCE O-Level.

Namun, dokumen tersebut tidak secara langsung menunjukkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan yang setara dengan jenjang SMA di Indonesia. Sementara itu, dokumen dari UTS Insearch Australia yang diserahkan kepada kementerian berupa Certificate of Attendance dan transkrip nilai.

Atase Pendidikan KBRI Australia dalam persidangan menerangkan bahwa Certificate of Attendance pada umumnya diterbitkan untuk kebutuhan administratif, termasuk pengurusan visa. Dokumen tersebut bukan merupakan sertifikat kelulusan dari suatu jenjang pendidikan.

MK Tak Bisa Langsung Diskualifikasi Gibran

Meski menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah setara SLTA tersebut, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagaimana yang diminta dalam petitum para pemohon. Dengan demikian, temuan MK mengenai dokumen pendidikan tidak otomatis membuat permohonan para pemohon dikabulkan.

MK juga menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024. Pasalnya, Gibran sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Gugatan Tetap Tak Dapat Diterima

Dalam perkara tersebut, para pemohon sebelumnya meminta MK menyatakan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran. Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai cawapres dinyatakan cacat hukum hingga meminta pelantikannya dibatalkan.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.

Dengan putusan tersebut, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat sekolah menengah luar negeri yang setara dengan SLTA. Akan tetapi, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

A

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE