Aturan Baru KUHP Penghinaan Presiden: Siapa Saja yang Berhak Mengadu ke Polisi?

Mahkamah Konstitusi memperketat aturan delik aduan Pasal 218-220 KUHP. Laporan dugaan penyerangan kehormatan kini murni hanya bisa diajukan langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden.

Aturan Baru KUHP Penghinaan Presiden: Siapa Saja yang Berhak Mengadu ke Polisi?
Ilustrasi hakim. - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID -Langkah progresif dalam menjaga iklim demokrasi dan kepastian hukum kembali ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK secara resmi memperketat batasan mengenai pihak-pihak yang berhak mengadukan dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Ketetapan ini tertuang dalam Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Rabu (12/8/2026).

Melalui keputusan ini, MK mempertegas bahwa tindak pidana yang diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, merupakan delik aduan murni yang penuntutannya hanya dapat diproses apabila diajukan secara langsung oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pemaknaan Baru Pasal 220 Ayat (1) KUHP

Ketentuan mendasar yang diubah oleh MK merujuk pada konstruksi hukum dalam Pasal 220 ayat (1) UU No. 1/2023. MK menyatakan bahwa norma tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden."

Sebelum adanya keputusan ini, Pasal 220 ayat (1) KUHP hanya menyebutkan secara umum bahwa tindak pidana penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Sementara itu, pada ayat (2) tercantum bahwa pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Redaksi yang longgar dan penggunaan frasa tersebut dinilai MK membuka ruang interpretasi abu-abu. Konstruksi pasal yang lama menyisakan celah hukum seolah-olah pihak di luar kepala negara juga diperbolehkan untuk menginisiasi aduan atas penilaian subjektif mereka sendiri.

Relawan, Keluarga, dan Pihak Ketiga Dilarang Melapor

Guna mengakhiri berbagai spekulasi dan potensi penyalahgunaan hukum di masyarakat, MK menegaskan bahwa pihak-pihak di luar Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi memiliki legal standing atau wewenang untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.

Artinya, kelompok pendukung, relawan, simpatisan, keluarga, hingga pihak ketiga mana pun tidak bisa lagi memproses pidana seseorang atas tuduhan menyerang kehormatan Presiden/Wakil Presiden atas dasar kehendak sendiri. Laporan yang bersumber dari pihak yang mengasumsikan atau mengatasnamakan kepentingan kepala negara secara otomatis tidak dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa pengaduan pidana ini sifatnya sangat personal dan spesifik. Hak untuk menilai apakah suatu pernyataan atau tindakan sudah melampaui batas hingga menyerang martabat sepenuhnya berada di tangan individu yang menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Apabila timbul niat untuk menempuh jalur hukum, pengaduan tersebut harus disampaikan secara langsung oleh Presiden/Wakil Presiden atau diwakilkan kepada kuasa hukum melalui surat kuasa khusus.

Mencegah Pasar Gelap Hukum dan Melindungi Kebebasan Berekspresi

Latar belakang lahirnya Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 ini berawal dari uji materiil (judicial review) yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa. Para pemohon pada mulanya mengkritisi rumusan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP yang dianggap berpotensi menimbulkan kepastian hukum yang mengambang serta menebar rasa takut (chilling effect) bagi warga negara dalam menyampaikan pendapat maupun kritik publik.

MK tidak mengabulkan permohonan pemohon untuk menghapus pasal pidana tersebut secara keseluruhan. Namun, Mahkamah memilih opsi memberikan penyelarasan norma dan pemaknaan konstitusional. Menurut MK, membatasi pihak pengadu secara tegas adalah instrumen penting untuk mencegah penerapan norma secara terlalu luas (overbroad) serta menghindari aksi "pasang badan" dari pihak-pihak tertentu yang berpotensi mencederai ruang kebebasan berekspresi warga negara.

Pemerintah dan DPR dalam proses persidangan juga menggarisbawahi bahwa aturan mengenai penyerangan harkat dan martabat Presiden pada dasarnya bertujuan untuk menjaga kehormatan lembaga negara, tanpa sedikit pun bermaksud mengkriminalisasi kritik masyarakat yang konstruktif.

Batas Tepat Antara Kritik dan Pidana

Dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi ini, lanskap penegakan hukum di Indonesia memperoleh fondasi yang lebih berimbang. Di satu sisi, harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden sebagai representasi simbol negara tetap memperoleh perlindungan hukum.

Namun di sisi lain, jaminan hak konstitusional warga negara untuk berekspresi, mengkritik, dan berpendapat terlindungi dari potensi kriminalisasi sepihak oleh simpatisan maupun kelompok kepentingan. Ke depan, proses hukum atas dugaan penghinaan Presiden hanya akan beroperasi murni atas kehendak dan mandat langsung dari sang Kepala Negara.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE