KPU Ungkap Alasan Dokumen Pendidikan Gibran Lolos Verifikasi Pilpres 2024
KPU membeberkan alasan tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap dokumen pendidikan Gibran saat proses verifikasi pencalonan Pilpres 2024.
JAKARTA, GENVOICE.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan dasar yang digunakan dalam memverifikasi dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Penjelasan tersebut disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
"KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Afifuddin dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Afifuddin mengatakan proses verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada Pilpres 2024 dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya. Dalam pemeriksaan tersebut, KPU menggunakan dua dokumen terkait persyaratan pendidikan Gibran sebagai dasar penilaian administratif.
Dua dokumen tersebut yakni Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019. Menurut Afifuddin, KPU memperlakukan dokumen tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan.
"Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang," tuturnya.
Afifuddin kemudian memaparkan sejumlah pertimbangan KPU dalam menggunakan dokumen tersebut saat proses verifikasi. Salah satunya karena surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyetaraan pendidikan luar negeri.
Pertimbangan lainnya, dokumen tersebut sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020. Selain itu, dokumen tersebut juga belum dicabut ataupun dibatalkan ketika KPU melakukan verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024.
"Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut," kata Afifuddin.
KPU Tak Temukan Alasan Klarifikasi
KPU juga menjelaskan alasan tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap dokumen pendidikan Gibran pada saat proses verifikasi. Berdasarkan Pasal 42 Ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, KPU dapat meminta klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon.
Namun, KPU menyatakan tidak menemukan kondisi yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut ketika pemeriksaan dilakukan pada 2023. Pertimbangan itu didasarkan pada instansi penerbit, keberlakuan, serta riwayat penggunaan dokumen yang bersangkutan.
"Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen," tuturnya.
Selain tidak menemukan alasan untuk melakukan klarifikasi, KPU juga menyatakan tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen pendidikan tersebut. Laporan tersebut disebut tidak diterima baik secara langsung maupun melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2)," kata Afifuddin.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!