Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Kandas di MK, Begini Putusannya
MK menyatakan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
JAKARTA, GENVOICE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
"Amar putusan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang.
Dalam putusannya, MK juga mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Sementara itu, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk bagian lainnya dinyatakan ditolak.
Gugatan Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Permohonan tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.
Mereka mendalilkan bahwa ketentuan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan wajib bagi setiap calon presiden dan wakil presiden.
Menurut para pemohon, persyaratan tersebut harus dipenuhi sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon. Mereka menilai syarat pendidikan merupakan salah satu bentuk perwujudan kedaulatan rakyat.
Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai persyaratan yang bersifat imperatif.
Mereka meminta ketentuan tersebut wajib dipenuhi secara sah ketika pasangan calon mendaftarkan diri dan ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Para pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan tersebut.
Selain itu, mereka meminta penetapan Gibran sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Para pemohon turut meminta MK membatalkan keputusan KPU sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai cawapres.
Minta Pelantikan Gibran Dibatalkan
Tak berhenti pada proses pencalonan, para pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Mereka juga meminta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden.
Proses pemilihan tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan. Permintaan itu merujuk pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Namun, MK pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dengan putusan tersebut, gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024 tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Kandas di MK, Begini Putusannya
0 Comments
- Nepal Tolak Bantuan 8 Negara untuk Evakuasi Korban Banjir dan Longsor
- Fantastis! Dalam 20 Bulan Menjabat, Prabowo Sudah Melakukan 54 Kunjungan Luar Negeri, Ini Daftar Lengkap Negara Tujuanny...
- Korea Selatan Dicap Alami 'Bencana' di Piala Dunia 2026, Kalah dari Afrika Selatan dan Gagal Lolos Langsung
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!