Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Ini Syarat dan Caranya

Pindah KK antar-kota kini bisa dilakukan tanpa surat pengantar RT/RW

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Ini Syarat dan Caranya
Pindah KK antar-kota kini bisa dilakukan tanpa surat pengantar RT/RW. - (Dok. ANTARA).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pindah tempat tinggal ke luar kota atau kabupaten membuat masyarakat perlu menyesuaikan dokumen kependudukan. Salah satu dokumen yang wajib diperbarui adalah Kartu Keluarga (KK) agar data domisili sesuai dengan tempat tinggal terbaru.

Perubahan KK bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga berpengaruh terhadap akses berbagai pelayanan publik. Data domisili yang sesuai diperlukan agar pendataan penduduk nasional tetap akurat dan berbagai layanan administrasi dapat berjalan dengan lancar.

Pemerintah telah menetapkan prosedur resmi bagi masyarakat yang ingin mengurus perpindahan KK antar-kabupaten maupun antar-kota. Dalam proses tersebut, masyarakat tidak perlu lagi mengurus surat pengantar dari RT atau RW.

Syarat Pindah KK

Ketentuan mengenai pengurusan pindah KK ke luar kota atau kabupaten mengacu pada Surat Direktur Jenderal Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Surat tersebut diterbitkan pada 28 September 2021 dan masih berlaku hingga saat ini. Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi juga mengonfirmasi bahwa aturan tersebut masih menjadi acuan dalam pelayanan administrasi kependudukan.

"Sampai dengan saat ini Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Tanggal 28 September 2021 tersebut masih berlaku," ujar Teguh kepada.

Untuk mengurus perpindahan KK, terdapat sejumlah dokumen dasar yang perlu disiapkan pemohon. Dokumen tersebut meliputi:

  • Fotokopi KK lama.
  • KTP.
  • KIA bagi anak yang sudah memilikinya.
  • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

SKPWNI nantinya diterbitkan ketika pemohon mengurus dokumen perpindahan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Proses di Daerah Asal

Pengurusan pindah KK antar-kota atau antar-kabupaten dilakukan melalui dua tahapan. Tahap pertama dilakukan di Disdukcapil daerah asal atau alamat lama, kemudian dilanjutkan di Disdukcapil daerah tujuan.

Di daerah asal, pemohon perlu mengisi dan menyerahkan Formulir F-1.03. Pemohon juga harus melampirkan fotokopi KK sebagai bagian dari dokumen pengajuan perpindahan.

Jika tidak seluruh anggota keluarga ikut pindah, Disdukcapil akan menerbitkan KK baru dengan ketentuan tertentu. Apabila kepala keluarga pindah sementara anggota keluarga lainnya tetap tinggal, KK baru akan diterbitkan dengan nomor yang berbeda.

Sementara itu, jika KK lama tidak ikut berpindah seluruhnya, Disdukcapil dapat menerbitkan KK baru dengan nomor yang sama. Aturan tersebut menyesuaikan kondisi anggota keluarga yang tetap tinggal di daerah asal.

Apabila seluruh anggota keluarga yang ditinggalkan masih berusia di bawah 17 tahun, harus ditunjuk kepala keluarga baru yang sudah dewasa. Alternatif lainnya adalah melampirkan surat pernyataan wali dari kerabat terdekat.

Setelah proses di daerah asal selesai, Disdukcapil akan menerbitkan SKPWNI. KTP dan KIA lama tidak ditarik di daerah asal karena penyerahan dokumen identitas fisik dilakukan ketika pemohon sudah berada di daerah tujuan.

Proses di Daerah Tujuan

Setelah mendapatkan SKPWNI, pemohon melanjutkan proses administrasi di Disdukcapil daerah tujuan. Pemohon menyerahkan SKPWNI yang telah diterbitkan oleh Disdukcapil daerah asal.

Bagi pemohon yang tinggal di indekos, kontrakan, rumah sewaan, atau menumpang di KK orang lain, terdapat dokumen tambahan yang perlu disiapkan. Pemohon harus menyertakan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.

Pemohon juga menyerahkan fisik KTP dan KIA dengan alamat lama untuk diganti dengan dokumen identitas yang mencantumkan alamat baru. Setelah proses selesai, Disdukcapil daerah tujuan akan menerbitkan KTP dan KIA sesuai domisili terbaru.

Bagaimana jika sudah berada di daerah tujuan tetapi belum memiliki SKPWNI? Dalam kondisi tersebut, Disdukcapil daerah tujuan dapat membantu memfasilitasi koordinasi dengan Disdukcapil daerah asal.

Pemohon cukup melampirkan Formulir F-1.03 dan fotokopi KK. Jika KK tidak tersedia, pencarian data dapat dilakukan melalui SIAK Konsolidasi serta dilengkapi surat permohonan penerbitan SKPWNI resmi dari Disdukcapil daerah tujuan.

Setelah dokumen diproses, Disdukcapil daerah tujuan akan menerbitkan KTP dan KIA baru sesuai alamat tempat tinggal. KTP dan KIA fisik yang masih mencantumkan alamat lama kemudian akan dimusnahkan oleh dinas yang menerbitkannya.

Dengan prosedur tersebut, masyarakat yang pindah domisili ke luar kota dapat memperbarui data kependudukannya tanpa harus membawa surat pengantar dari RT atau RW. Pemohon hanya perlu memastikan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan mengikuti tahapan administrasi di daerah asal serta daerah tujuan.

A

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE