Hakim AS Nyatakan Google Langgar Hukum Monopoli di Pasar Iklan Digital

JAKARTA, GENVOICE.ID - Dalam sebuah putusan penting, hakim federal di Amerika Serikat menyatakan bahwa Google, anak perusahaan dari Alphabet Inc., telah secara ilegal memonopoli dua pasar utama dalam teknologi periklanan digital. Keputusan ini menjadi tonggak baru dalam upaya pemerintah AS untuk menindak dominasi raksasa teknologi di sektor iklan online.

Hakim Leonie Brinkema dari Pengadilan Distrik AS di Alexandria, Virginia, menyatakan bahwa Google dengan sengaja memperoleh dan mempertahankan kekuatan monopoli di pasar publisher ad servers dan ad exchanges, dua komponen vital yang menghubungkan penayang iklan dan pembeli di ranah digital.

Hakim AS Nyatakan Google Langgar Hukum Monopoli di Pasar Iklan Digital
- (Dok. Reuters).

Namun, pengadilan tidak menemukan cukup bukti untuk mendukung klaim bahwa Google juga memonopoli pasar advertiser ad networks, yaitu jaringan iklan yang digunakan pengiklan untuk menjangkau audiens.

Wakil Presiden Urusan Regulasi Google, Lee-Anne Mulholland, menyatakan bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami memenangkan sebagian dari kasus ini dan akan mengajukan banding atas sisanya," ujarnya, sambil menegaskan bahwa alat teknologi iklan milik Google dipilih oleh penerbit karena dinilai efisien dan terjangkau.

Putusan ini membuka kemungkinan dilaksanakannya sidang lanjutan untuk menentukan langkah-langkah yang harus diambil Google guna memulihkan persaingan. Departemen Kehakiman AS sebelumnya telah menyarankan agar Google menjual sebagian unit bisnisnya, termasuk Google Ad Manager, yang mencakup layanan server iklan dan bursa iklan.

Dengan putusan ini, Google berpotensi menghadapi dua pengadilan yang dapat memerintahkannya untuk melepas aset atau mengubah struktur bisnisnya. Dalam waktu dekat, Google juga dijadwalkan menghadapi persidangan lain terkait dominasinya dalam layanan pencarian online, termasuk kemungkinan perintah untuk menjual peramban Chrome.

Selama persidangan sebelumnya, jaksa menuduh Google menggunakan strategi monopoli klasik seperti akuisisi kompetitor, penguncian konsumen dalam ekosistem produk, dan pengendalian alur transaksi iklan digital. Di sisi lain, tim hukum Google menilai kasus ini terlalu fokus pada masa lalu, dan menyoroti keberadaan kompetitor lain seperti Amazon dan Comcast dalam lanskap iklan digital masa kini.

Putusan ini menandai eskalasi dari serangkaian upaya hukum global terhadap dominasi Google, sekaligus mengisyaratkan perubahan besar yang mungkin terjadi dalam struktur pasar periklanan digital ke depan.

D
Daniel R
Penulis
  • Tag:
  • Techno
  • Google Ads
  • Hukum

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE