Pajak BBM Dipangkas, Pemerintah Berlakukan Tarif Nol untuk Bensin dan Solar Sementara
JAKARTA, GENVOCIE.ID - Kebijakan baru terkait bahan bakar resmi diumumkan oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan melalui dokumen terbaru yang mengatur penyesuaian pajak pada bensin, solar, dan bahan bakar penerbangan.
Dalam dokumen bernomor 1088/TTTN-XD tertanggal 15 April 2026, pemerintah menyampaikan bahwa perubahan ini mengacu pada Resolusi 19/2026/QH16 yang sebelumnya disahkan oleh Majelis Nasional pada 12 April 2026.
Melalui kebijakan tersebut, sejumlah komponen pajak untuk produk bahan bakar mengalami penurunan signifikan, bahkan hingga nol persen. Pajak perlindungan lingkungan untuk bensin (tidak termasuk etanol), solar, minyak tanah, minyak bakar, hingga bahan bakar penerbangan ditetapkan menjadi 0 VND per liter.
Selain itu, bahan bakar jenis tersebut juga tidak dikenakan kewajiban deklarasi dan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN). Meski demikian, pelaku usaha tetap dapat mengklaim pengurangan pajak masukan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, tarif pajak konsumsi khusus untuk seluruh jenis bensin juga dipangkas hingga 0 persen selama periode kebijakan ini berlaku.
Kebijakan pengurangan pajak ini bersifat sementara dan akan mulai diterapkan sejak 16 April 2026 hingga 30 Juni 2026. Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan ruang bagi stabilisasi harga energi di pasar domestik.
Melalui pengumuman tersebut, pemerintah juga meminta para pelaku usaha di sektor energi untuk segera menyesuaikan perhitungan harga jual bahan bakar sesuai dengan ketentuan baru. Penyesuaian ini diharapkan dapat langsung diterapkan sejak awal masa berlaku kebijakan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengelola harga minyak bumi sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika pasar energi global.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!