Apa Itu Abolisi dan Amnesti? Ini Penjelasan di Balik Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
JAKARTA, GENVOICE.ID Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang berisi abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kabar ini muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan presiden terkait kedua tokoh tersebut.
Langkah ini menuai perhatian publik karena keduanya diketahui sedang menghadapi proses hukum. Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara abolisi dan amnesti?
Abolisi: Hentikan Proses Hukum Sebelum Vonis
Abolisi adalah tindakan penghapusan proses hukum yang diberikan oleh presiden kepada seseorang yang sedang dalam proses penyidikan, penyelidikan, atau persidangan, namun belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam kasus ini, Tom Lembong menerima abolisi. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan, "Kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan."
Artinya, meskipun kasusnya belum sampai pada putusan hakim, negara memutuskan untuk menghentikan proses hukumnya sepenuhnya. Abolisi umumnya bersifat politis dan merupakan hak prerogatif presiden, dengan pertimbangan DPR.
Amnesti: Pengampunan untuk Perkara Politik
Sementara itu, amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu - umumnya tindak pidana politik. Amnesti tidak hanya menghentikan proses hukum, tapi juga menghapus semua akibat hukum yang timbul dari tindak pidana tersebut.
Dalam konteks ini, Hasto Kristiyanto akan mendapatkan amnesti dari negara. Meski tidak dijelaskan secara rinci kasus yang menjeratnya, pemberian amnesti mengindikasikan adanya keputusan politik untuk menghapus tuduhan serta memulihkan hak-hak Hasto.
Menunggu Tanda Tangan Prabowo
Mengutip dari CNN Indonesia, Jumat (1/8), Supratman menyebut bahwa DPR sudah sepakat memberi pertimbangan positif terhadap usulan tersebut. "Kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti Keputusan Presiden yang akan terbit," ujarnya di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7).
Dengan diterbitkannya Keppres ini nanti, baik Tom maupun Hasto diperkirakan akan kembali aktif di panggung politik nasional - kali ini di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!