7 Fakta Skandal Pelecehan Seksual di FH UI, Kronologi hingga Daftar Terduga Pelaku

Awal Mula Terbongkarnya Grup Chat "Sampah" di Media Sosial

7 Fakta Skandal Pelecehan Seksual di FH UI, Kronologi hingga Daftar Terduga Pelaku
Potret terduga pelaku Kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). - (Dok. Threads).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang melibatkan grup chat mahasiswa kini tengah menjadi sorotan tajam publik.

Kasus ini mencuat setelah terungkapnya fakta mengejutkan mengenai puluhan korban yang terdiri dari mahasiswa hingga dosen di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Praktik pelecehan yang diduga berlangsung melalui platform digital ini memicu kecaman luas, terutama terkait pola pikir berbahaya mengenai persetujuan (consent) yang tersebar dalam tangkapan layar percakapan pelaku.

Penanganan tegas dari Satgas PPKS UI kini menjadi tumpuan utama dalam menuntaskan skandal yang mencoreng dunia pendidikan tinggi ini.

Berikut adalah tujuh fakta mendalam terkait kronologi, jumlah korban, hingga identitas terduga pelaku yang perlu Anda ketahui.

1. Skala Korban yang Sangat Luas

Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim kuasa hukum korban, setidaknya terdapat 27 orang yang menjadi korban.

Angka ini terdiri dari 20 mahasiswa dan 7 dosen. Keberanian korban untuk bersuara muncul setelah sekian lama terbelenggu rasa takut akan konsekuensi sosial maupun akademik. Skala korban yang besar ini menunjukkan bahwa tindakan para pelaku bersifat repetitif dan terencana.

2. Pelecehan yang Terjadi Bertahun-tahun

Tindakan tercela ini diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2025. Artinya, para korban telah menanggung beban psikologis dan rasa tidak aman selama lebih dari setahun.

Mereka harus menghadapi lingkungan kampus dan ruang kelas dengan perasaan waswas, mengetahui bahwa para pelaku membicarakan dan mengobjektifikasi mereka secara tidak manusiawi di balik layar.

3. Permintaan Maaf yang Tidak Transparan

Para terduga pelaku, yang diidentifikasi sebagai mahasiswa angkatan 2023, sempat mengirimkan pesan permohonan maaf melalui grup angkatan di platform LINE dan WhatsApp pada 11 Maret lalu.

Namun, permohonan maaf tersebut dinilai hambar dan tidak jelas konteksnya oleh BEM FH UI. Tidak ada pengakuan mendetail mengenai kesalahan yang dilakukan, sehingga dianggap sebagai upaya formalitas belaka.

4. Penanganan oleh Satgas PPKS UI

Institusi bergerak dengan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.

Para pelaku kini terancam sanksi berat mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian secara tidak hormat (Drop Out). Pihak kampus juga menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana jika bukti-bukti terpenuhi.

5. Viralitas Lewat Akun X @sampahfhui

Kasus ini meledak setelah akun X @sampahfhui mengunggah tangkapan layar berisi percakapan yang sangat merendahkan perempuan.

Frasa seperti "diam berarti dikabulkan" dan "diam berarti consent" menjadi sorotan tajam netizen karena menunjukkan pemahaman yang sangat keliru dan berbahaya mengenai konsen (consent) atau persetujuan dalam hubungan sosial.

6. Komitmen Tegas dari Pimpinan Universitas

Rektor UI, Heri Hermansyah, bersama jajaran pimpinan FH UI telah mengeluarkan pernyataan resmi untuk melawan segala bentuk kekerasan seksual.

Pihak fakultas mengaku telah menerima laporan resmi sejak 12 April 2026 dan sedang melakukan proses verifikasi serta validasi bukti secara cermat demi menjaga asas keadilan bagi para korban.

7. Daftar Terduga Pelaku yang Menjadi Konsumsi Publik

Seiring bergulirnya kasus, sejumlah nama mahasiswa yang diduga terlibat dalam grup chat tersebut mulai tersebar luas di media sosial. Setidaknya ada 16 nama yang ramai diperbincangkan publik.

Berikut adalah daftar nama mahasiswa yang disebut-sebut dalam dugaan kasus grup chat di lingkungan Fakultas Hukum UI:

  • Irfan Khalis

  • Nadhil Zahran

  • Priya Danuputranto Priambodo

  • Dipatya Saka Wisesa

  • Mohammad Deyca Putratama

  • Simon Patrick Pangaribuan

  • Keona Ezra Pangestu

  • Munif Taufik

  • Muhammad Ahsan Raikel Pharrel

  • Muhammad Kevin Ardiansyah

  • Reyhan Fayyaz Rizal

  • Muhammad Nasywan

  • Rafi Muhammad

  • Anargya Hay Fausta Gitaya

  • Rifat Bayuadji Susilo

  • Valenza Harisman

Pihak universitas menghimbau agar semua pihak tetap mengedepankan asas profesionalitas selama proses investigasi berlangsung, sembari memastikan perlindungan maksimal bagi para pelapor.

Terungkapnya kasus pelecehan massal di lingkungan kampus ini menjadi alarm keras bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia.

Penuntasan kasus secara transparan dan pemberian sanksi tegas bagi para pelaku diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban serta memutus rantai kekerasan seksual di masa depan.

Mari kita kawal bersama proses investigasi ini demi mewujudkan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bermartabat bagi semua civitas akademika.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE