Menteri Pendidikan Inggris Revisi Undang-Undang Kebebasan Berpendapat di Tingkat Universitas
Pemerintah Inggris mengumumkan revisi besar pada undang-undang kebebasan berbicara di perguruan tinggi, dengan menghapus ketentuan yang memungkinkan individu menuntut universitas atas dugaan pelanggaran kebebasan berbicara.
Langkah ini dinilai dapat mengurangi risiko eksploitasi hukum oleh penyangkal Holocaust dan kelompok ekstremis lainnya.
Dilansir dari The Guardian, Menteri Pendidikan Inggris, Bridget Phillipson, menyatakan di hadapan parlemen bahwa pemerintah akan mempertahankan poin-poin utama undang-undang yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya. Namun, dia mengonfirmasi penghapusan "statutory tort" yang memungkinkan klaim hukum atas pembatasan kebebasan berbicara, serta pengecualian sebagian besar kewajiban bagi serikat mahasiswa.
"Ketakutan terhadap litigasi bisa merugikan kebebasan berbicara daripada mendukungnya. Universitas mungkin memilih untuk tidak mengundang pembicara kontroversial untuk menghindari potensi gugatan hukum. Itu bukan yang kita inginkan," kata Phillipson.
Meski begitu, Phillipson menegaskan bahwa universitas tetap diwajibkan membuat kode etik dan mempromosikan kebebasan berbicara di kampus, dengan pengawasan dari Office for Students (OfS), regulator pendidikan tinggi di Inggris. Institusi yang gagal memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pencabutan izin operasional.
"Kepada para rektor universitas, lindungi kebebasan berbicara di kampus Anda atau hadapi konsekuensinya. Sudah terlalu lama, terlalu banyak universitas bersikap santai terhadap isu ini," tegas Phillipson.
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Union of Jewish Students (UJS), yang sebelumnya mengkhawatirkan eksploitasi hukum oleh kelompok antisemit dan penyangkal Holocaust.
Seorang juru bicara UJS menyatakan "Hasilnya, undang-undang ini sekarang lebih kecil kemungkinannya untuk merusak upaya melawan rasisme anti-Yahudi di kampus, yang seharusnya disambut baik oleh semua pihak."
National Union of Students (NUS) juga menyambut baik revisi tersebut, khususnya terkait pengurangan tanggung jawab hukum bagi serikat mahasiswa. Presiden NUS, Amira Campbell, menyebut penghapusan aturan ini sebagai kemenangan penting.
"Kami senang melihat undang-undang 'perang budaya' ini ditinggalkan oleh pemerintah baru. Setelah bertahun-tahun memperjuangkan perubahan, kini Undang-Undang Kebebasan Berbicara benar-benar berfokus pada kebebasan berbicara," ujar Campbell.
Undang-undang asli yang disahkan pada 2023 oleh pemerintahan sebelumnya belum sempat diimplementasikan. Saat Partai Buruh mengambil alih kekuasaan, Phillipson menunda pemberlakuan undang-undang tersebut, menyebutnya cacat dan tidak praktis.
Langkah ini memicu kritik dari Partai Konservatif, yang menuduh Partai Buruh tidak mendukung kebebasan berbicara.
Namun, setelah enam bulan peninjauan, pemerintah baru menilai perlu menciptakan sistem yang lebih efektif.
"Pendekatan ini menghindari gimmick politik yang tidak berguna dan lebih mengutamakan kepentingan nasional," kata seorang sumber pemerintah.
Phillipson juga mengumumkan prosedur pengaduan baru yang akan dikelola oleh OfS dan pelarangan perjanjian kerahasiaan antara universitas dengan staf atau mahasiswa.
Dengan revisi ini, fokus utama undang-undang adalah melindungi kebebasan berbicara tanpa mengorbankan perlindungan terhadap kelompok minoritas.
0 Comments





- Resep Makanan Legendaris yang Menyambung Masa Lalu dan Masa Kini
- Perusahaan Yogurt Ternama, Little Spoon, Perkenalkan Produk Baru Bernama YoGos
- Ibu dan Anak Diturunkan dari Pesawat Batik Air Malaysia Akibat Tolak Kenakan Sabuk Pengaman
- Kesehatan Fisik dan Gaya Hidup Dapat Deteksi Risiko Demensia 20 Tahun Lebih Awal
- Boba Bhai Peroleh Dana Seri A, Siap Hadir di Kota-Kota Baru
- Mengapa Mantan Pasangan Memicu Kecemburuan Retroaktif dan Bagaimana Cara Mengatasinya?
- Dari Home Depot ke Handy Famm, Mewujudkan Alat DIY yang Membawa Keluarga Lebih Dekat
- Pelaku Pengeboman di Hotel Trump Ternyata Gunakan ChatGPT untuk Susun Rencana
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!