Innalillahi! Siswa SD di NTT Tewas Dipukul Guru Pakai Batu, Pelaku Langsung Ditahan

Kronologi Lengkap: Guru Pukul Kepala Siswa Kelas V SD dengan Batu Sebanyak 4 Kali

Innalillahi! Siswa SD di NTT Tewas Dipukul Guru Pakai Batu, Pelaku Langsung Ditahan
Ilustrasi penganiayaan. - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Dunia pendidikan kembali tercoreh oleh insiden penganiayaan fatal. Seorang siswa kelas V SD di Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, bernama Rafi To (10), meninggal dunia setelah beberapa hari sebelumnya dipukul menggunakan batu oleh gurunya.

Peristiwa tragis ini terjadi di SD Inpres One, Desa Poli. Akibatnya, guru olahraga berinisial Yafet Nokas (51) telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak dan kini ditahan polisi.

Rafi To meninggal dunia pada Kamis (2/10) setelah menderita sakit berhari-hari usai kejadian.

Kasus kekerasan guru terhadap murid ini menjadi sorotan utama dan dijerat Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dipukul Batu di Kepala 4 Kali

Penganiayaan tragis ini terjadi pada Jumat (26/9). Menurut Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, Yafet mengumpulkan Rafi dan sembilan teman lainnya di halaman sekolah. Kenapa? Karena mereka tidak ikut gladi upacara dan tidak masuk sekolah minggu.

Alih-alih memberi hukuman yang mendidik, Yafet justru mengambil batu dan memukul kepala Rafi-dan delapan temannya-sebanyak empat kali.

Setelah dipukul, Rafi langsung mengeluh sakit kepala dan pulang ke rumah. Sayangnya, Rafi tidak langsung dibawa ke Puskesmas. Keesokan harinya, Rafi demam tinggi. Saat itulah Rafi bercerita kepada orang tuanya tentang penganiayaan yang dialaminya.

Meninggal di Rumah, Polisi Turun Tangan

Keluarga sempat melihat ada luka memar dan bengkak di kepala Rafi. Namun, korban menolak dibawa berobat. Rafi terus-menerus demam dan sakit kepala hingga akhirnya meninggal di rumah pada Kamis malam. Rafi dimakamkan pada Minggu (5/10).

Keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Polisi langsung bergerak cepat, melakukan ekshumasi (penggalian makam untuk autopsi) dan menetapkan Yafet Nokas sebagai tersangka.

Yafet ditahan pada Jumat (10/10) setelah gelar perkara. Polisi menjeratnya dengan Pasal Perlindungan Anak yang punya ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Batu yang dipakai menganiaya korban pun diamankan sebagai barang bukti.

Kejadian ini jelas tamparan keras bagi dunia pendidikan kita. Semoga keluarga Rafi To diberi ketabahan, dan semoga sistem sekolah kita bisa menjamin bahwa sekolah adalah tempat yang aman, bukan tempat yang mematikan. Rest in peace, Rafi.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE