Kronologi Siswa MTs Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Publik Soroti Kekerasan Aparat
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus kematian remaja 14 tahun di Kota Tual memicu sorotan tajam terhadap dugaan kekerasan aparat. Arianto Tawakal (AT), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara, meninggal dunia setelah diduga dipukul oknum Brimob saat berkendara motor pada Kamis (19/2) pagi.
Peristiwa terjadi tak lama setelah sahur pertama Ramadan. Korban dan kakaknya, Nasri Karim (15), sedang berkendara santai menggunakan sepeda motor. Mereka melintas di jalan Marren, kawasan yang disebut kerap menjadi lokasi balap liar dan dijaga personel Brimob.
Menurut kesaksian keluarga, saat melintas di turunan, anggota Brimob yang berada di lokasi mendekat. Nasri menuturkan, adiknya yang berada di posisi belakang diduga dipukul menggunakan helm oleh seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS. Hantaman itu membuat korban kehilangan kendali hingga terjatuh dan membentur aspal.
Korban kemudian dievakuasi oleh petugas dan dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun. Namun nyawanya tidak tertolong. Keluarga menyebut korban mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah.
Nasri juga mengaku mengalami intimidasi setelah kejadian. Ia menuturkan sempat diminta mengakui bahwa mereka terlibat balap liar. Namun, menurutnya, mereka hanya berkendara santai selepas sahur.
Keluarga korban mengecam keras dugaan penganiayaan tersebut. Mereka menilai tindakan aparat tidak proporsional, apalagi terhadap anak di bawah umur. Pihak keluarga bahkan mendesak pelaku dipecat dari institusi kepolisian dan dihukum seberat-beratnya.
Kritik terhadap aparat pun menguat di ruang publik. Banyak pihak mempertanyakan pendekatan represif dalam penanganan pelanggaran ringan, terutama ketika berujung pada hilangnya nyawa warga sipil. Kasus ini kembali menambah daftar panjang dugaan kekerasan aparat yang berujung fatal.
Dari pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menyatakan Bripda MS telah ditahan di Rutan Polres Tual. Ia menegaskan proses pidana berjalan bersamaan dengan pemeriksaan kode etik di internal Polri.
Menurutnya, jika terbukti melanggar, pelaku terancam sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kapolda Maluku juga disebut telah memerintahkan investigasi menyeluruh, termasuk pengawasan internal oleh satuan Brimob.
Meski demikian, desakan transparansi terus menguat. Publik menuntut proses hukum berjalan terbuka dan akuntabel agar kasus serupa tidak kembali terulang. Bagi keluarga korban, keadilan bukan sekadar sanksi administratif, melainkan kepastian hukum atas nyawa anak yang hilang.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!